Sunah sunah Tayammum (halaqoh 53)


 Halaqoh 53
 Sunnah-Sunnah Tayammum
 Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad
---------------------
بِسْمِ اللَّه الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Ikhwan dan akhwat para peserta kajian Syarah Matan Ghooyah wa Taqrib, pada kesempatan kali ini kita akan melanjutkan kajian kita yang telah memasuki halaqah yang ke-53.

Pada pembahasan  kali ini kita masih melanjutkan pembahasan seputar tayammum, yang pada halaqah sebelumnya kita sudah bahas tentang fardhunya tayammum yang disebutkan para ulama ada 4.
➡Kemudian pembahasan kali ini kita lanjutkan dengan sunnah-sunnah dalam tayammum.
Muallif mengatakan, bahwasanya sunnah tayammum itu ada 3 macam :
1⃣Yang pertama adalah membaca basmalah.
Ini sudah kita bahas pada pembahasan wudhu, bahwasanya termasuk sunnahnya wudhu adalah membaca bismillah sebelum berwudhu.
Demikian juga dengan tayammum, kita disunnahkan untuk membaca bismillah, karena segala amal kebaikan yang tidak dimulai dengan bismillah dikatakan oleh Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak sempurna.
Jadi disunnahkan sebelum tayammum, yang pertama adalah membaca bismillah.
2⃣Yang kedua, mendahulukan tangan kita yang kanan terhadap yang kiri. Kita tahu bahwasanya tayammum hanya 2 anggota, yaitu muka dan telalak tangan.
➖Ketika kita mengusap muka, maka didahulukan muka bagian atas dulu, kemudian turun ke bawah.
➖Ketika mengusap kedua telapak tangan, kita dahulukan yang kanan dulu, yaitu menggunakan telapak tangan kiri dulu, untuk mengusap bagian punggung telapak tangan kanan.
Kemudian bagian dalam telapak tangan kanan. Ini setelah kita tepukkan tangan kita ke debu.
➖Kemudian ditiup atau diusapkan satu dengan yang lain supaya kerikil ataupun debu-debu yang besar berjatuhan, sehingga yang tersisa yang kecil saja.
➖Kemudian kita pakai telapak tangan kiri kita untuk mengusap telapak tangan kanan atau bagian punggung dari telapak tangan kanan kita, kemudian diputar dan bagian dalam telapak tangan diusap berikutnya.
➖Kemudian setelah itu, kita gunakan telapak tangan kanan yang sudah diusap tadi untuk mengusap telapak tangan kiri, dimulai dari punggung telapak tangan kiri kemudian dibalikkan dan di usapkan di bagian dalam telapak tangan tersebut.
3⃣Yang ketiga, sunnahnya adalah "الموالاة" artinya dilakukan secara terus menerus, tidak terputus dengan jarak yang lama.
Ini persis seperti ketika wudhu, kalau wudhu sebagaimana yang diketahui dia (wudhu) muwalat (berkesinambungan) atau tidak.
Muwalat diketahui dalam anggota wudhu sebelum anggota wudhu yang sebelumnya Belum kering.
Jadi misalkan membasuh muka dilakukan ketika tangan itu belum kering dari basuhan sebelumnya.
✔Dalam tayammum tentunya tidak demikian, karena tayammum tidak ada air sehingga tidak kelihatan bekasnya. Oleh karena itu, intinya dilakukan secara berkesinambungan, tidak berhenti kemudian ngobrol, berhenti lalu melakukan aktifitas lain diluar tayammum.
Itu yang disunnahkan dalam tayammum.
Kemudian muallif menambahkan, demikian juga yang membatalkan tayammum, ada 3 hal:
1⃣ Hal yang pertama yang bisa membatalkan tayammum adalah hal-hal yang membatalkan wudhu.
➖Diantaranya adalah keluarnya sesuatu dari salah satu diantara dua jalan, dari dubur maupun dari qubul.
➖Diantara pembatal wudhu juga adalah tidur yang pulas, dengan posisi tidak duduk.
➖Kemudian menyentuh lawan jenis yang bukan mahram, berkumpul dengan istri atau suami, dan seterusnya yang sudah kita bahas dalam pembahasan pembatal-pembatal wudhu.
Jadi apapun yang membatalkan wudhu, maka sama saja dengan apa yang membatalkan tayammum. Itu adalah pembatal yang pertama.
2⃣Lalu berikutnya, yang membatalkan tayammum adalah mendapatkan air atau melihat air pada waktu diluar sholat.
➖Jadi sebelum sholat seseorang ketika sudah tayammum kemudian ada air, misalkn air PAM yang tadinya mati kemudian hidup.
➖Atau ketika dia musafir disuatu tempat tidak mendapat air, kemudian tiba-tiba ada orang yang membawa air.
➖Atau dia pindah ketempat lain lalu mendapatkan air.
✅Maka tayammum yang sudah dilakukan tadi batal. Bukan pada waktu ia sudah mulai sholat.
Kalau sudah mulai sholat dia tidak perlu mengulang sholatnya, karena dia sudah masuk ke ibadah.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya. Dari Abu Dzar Al-ghifary -ridhiyallohu 'anhu-, bahwasanya Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya debu yang suci itu adalah alat untuk bersucinya seorang muslim, yang bisa dia pakai sekalipun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun".
Seandainya ada seseorang yang tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, maka dia boleh bertayammum terus,
"Apabila dia mendapati air, maka hendaklah ia basahi kulitnya".
✅Artinya, hendaklah ia menggunakan air itu untuk berwudhu, jangan bertayammum lagi. Karena yang demikian itu lebih baik baginya.
Itu menunjukkan bahwasanya tayammum itu batal pada saat mendapatkan air untuk berwudhu atau untuk bersuci.
3⃣ Kemudian yang terakhir adalah "الردة" artinya murtad atau keluarnya seseroang dari agama islam.
Jelas ketika seseorang keluar dari agama islam, tidak ada faedahnya lagi dia berwudhu atau bertayammum.
Demikian yang disebutkan muallif tentang sunnah-sunnah tayammum dan juga pembatal-pembatal tayammum.

Semoga ALLOH Subhanahu wa Ta'ala memberikan keberkahan pada ilmu kita dan bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

بِاللهِ التَوْفِيْقِ وَالْهِدَايَةِ
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar