Hukum cuka berasal dari khamer (hal.aqoh 60)


Halaqoh 60
Hukum Cuka yang Berasal Dari Khamer.
Oleh Ust. Eko Haryanto, MA 
----------------------

بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. 



Ikhwan dan akhwat para peserta kajian fiqih yang dirahmati ALLOH, alhamdulillah pada 
kesempatan kali ini kita memasuki halaqah yang ke-60.


Pada halaqah ini kita akan membahas tentang Khamr yang berubah menjadi cuka (minuman keras yang berubah menjadi cuka).
Bagaimana hukumnya❓
Muallif mengatakan, apabila khamr itu berubah dengan sendirinya menjadi cuka, berubah tanpa adanya proses tertentu oleh manusia, namun secara alami dia berubah. Karena perubahan suhu misalkan atau karena lamanya waktu khamr tersebut terbuka dengan udara bebas, atau yang lainnya tanpa campur tangan manusia.
Maka dikatakan Khamr itu suci (boleh dikonsumsi dan tidak najis).

Menurut madzhab Syafi'i, najisnya khamr dikarenakan ia memabukkan. Dan dibahas dalam pembahasan najasaat. Sekalipun yang shohih -Allohu A'lam-, bahwasanya khamr itu tidak najis. 'Ainnya tidak najis, karena itu alkohol itu memabukkan.

➖Namun alkohol tidak najis ketika digunakan untuk membersihkan luka misalkan, atau untuk menutup bekas suntukkan atau injeksi. Dibersihkan setelahnya ataupun sebelumnya, itu tidak najis, sehingga tidak perlu dibasuh. Itu yang shohih -Wallohu A'lam-.
❗Namun apabila khamr itu dirubah dengan diproses oleh manusia, menggunakam campuran kimia misalkan, ditaruh sesuatu yang berubah sifatnya dari khamr yang memabukkan menjadi cuka,
maka hukumnya haram dan dikatakan najis oleh madzhab syafi'i.

Kenapa❓
Karena apa yang dicampurkan ke khamr itu, tidaklah merubah najisnya. Jadi dia tetap najis dan tidak boleh dikonsumsi.
Apa dalil bahwa khamr itu tidak boleh dikonsumsi sekalipun sudah berubah menjadi cuka, kalau perubahannya itu ada campur tangan manusia❓
Di antara beberapa atsar yang disebutkan dari para sahabat, adalah atsar Umar bin khottob rodhiyallahi 'anhu, bahwasanya dia berkata, Jangan kalian memakan cuka yang berasal dari khamr kecuali cuka yang berubah karena Alloh yang merubahnya. Alloh yang merusak khamr itu menjadi cuka.

✏Dan tidak mengapa seorang muslim itu membeli cuka yang dibuat oleh ahlu dhimmah (yahudi dan nashrani).
Mengapa dibolehkan❓
✔Karena mereka tidak merubah khamr mereka manjadi cuka namun biasanya karena berubah sendiri. Khamr adalah minuman yang dianggap halal oleh mereka, yang biasa dikonsumsi oleh yahudi dan nasrani. Sehingga mereka akan menjaga agar tidak berubah menjadi cuka. Ketika berubah, otomatis berubahnya karena alam atau ALLOH yang merubahnya sehingga menjadi cuka.
Demikian juga ada riwayat dari Abu Tholhah bahwasanya ia berkata kepada Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam tentang anak yatim yang mendapat warisan khamr dari orang tuanya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kalau itu khamr, buanglah, tumpahkanlah. Kemudian Abu Thalhah bertanya, "Wahai Rasululloh kenapa tidak saya rubah menjadi cuka sehingga bisa dimanfaatkan".
Rasulullah bersabda,"Tidak, jangan dibikin cuka", karena tidak boleh khamr itu dirubah menjadi cuka sehingga biaa dimanfaatkan. Seandainya boleh dan halal tentunya Rosulullah membolehkan.
Rosulullah membiarkan apa yang diminta oleh Abu Talhah untuk merubah khamr menjadi cuka, sehingga anak-anak yatim tidak kehilangan harta mereka yang tadinya khamr.
Adaupun cuka yang berubah sendiri, yang asalnya khamr itu dibolehkan untuk dikonsumsi dan menjadi tidak najis. Menurut madzhab Syafi'i.
Ada juga riwayat Rosulullah, yang menyebutkan bahwasanya ketika tidak mendapatkan makanan atau lapar dirumah salah satu istrinya kecuqli cuka, beliau bersabda, "Sebaik-baik Lauk adalah cuka" (senikmat-nikmatnya lauk adalah cuka).
Hal ini menunjukkan bahwasanya tidak haram ketika cuka itu bukan dibikin dari khamr, namun karena berubah sendiri.
Imam Malik berkata,"Saya tidak suka seorang muslim itu mewariskan khamr dan merubahnya atau ditahan sehingga berubah menjadi cuka. Namun apabila khamr itu rusak, seseorang memiliki khamr misalkan, kemudian dia berubah sendiri menjadi cuka, maka tidaklah mengapa seorang muslim itu mengkonsumsi cuka tersebut. Sekalipun asalnya dari khamr.
✔Itu beberapa dalil yang disebutkan oleh para ulama kenapa cuka yang berasal dari khamr itu ada yang halal dan ada yang haram.
Yang halal dan suci adalah apabila dia berubah sendiri tanpa ada campur tangan manusia. Namun Alloh sendiri yang merubahnya dari khamr menjadi cuka.
Sedangkan yang haram karena ada campur tangan manusia dan sengaja dirubah baik dengan diberikan beberapa zat kimia sehingga berubah dari khamr menjadi cuka atau dengan dilakukan pemanasan, dipanaskan diatas api atau yang lainnya, yang jelas bukan berubah sendiri, maka tidak boleh untuk dikonsumsi, bahkan harus dibuang dan tidak boleh dimanfaatkan.

Demikian yang dapat kita bahas pada kesempatan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat.َ

بِاللهِ التَوْفِيْقِ وَالْهِدَايَةِ
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ َ َ َ
Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar