Najis Anjing dan Babi (hal. 59)



Halaqoh 59
Najisnya Anjing dan Babi
 Oleh Ust. Eko Haryanto, MA
-----------------------
بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. 

Ikhwan dan akhwat para peserta kajian fiqih yang dirahmati ALLOH, kita memasuki halaqah yang 
ke-59.


Muallif mengatakan, "Semua hewan itu hukumnya suci (hewan-hewan yang boleh dimakan itu hukumnya suci). Kecuali anjing dan babi".
Anjing dan babi diharamkan dalam Alqur'an secara jelas. Alloh berfirman dalam surat Al-An'am: 145 "Atau daging babi,  sebenarnya daging babi itu najis". Daging babi itu diharamkan karena dia najis.
Adapun anjing, Rosulullah menyuruh untuk mencuci bekas jilatan anjing. Apabila anjing itu menjilat tempat air atau bejana salah satu dari kalian atau secara umum, bekas jilatannya harus dibersihkan tujuh kali salah satu dari tujuh basuhan tersebut menggunakan debu yang suci.
Ini menunjukkan bahwa kedua hewan itu najis, baik anjing maupun babi atau yang dilahirkan dari salah satu keduanya.

✔Dan jika ada anjing yang disilang dengan hewan lain maka anaknya, juga najis. Begitu juga dengan babi, kalau disilang dengan hewan lain, kemudian ada anak yang terlahir dari keduanya atau salah satu dari keduanya. Maka hukumnya sama dengan babi tersebut.
Muallif mengatakan, "Semua jenis bangkai itu hukumnya najis".
Jadi kalau hewan itu hukum asalnya suci kecuali anjing dan babi atau yang dilahirkan dari keduanya atau salah satu dari keduanya.
Adapun bangkai semua hukumnya najis kecuali bangkai ikan dan bangkai belalang serta bangkai manusia (jenazah). Manusia tidak najis, karena bangkai manusia itu mulia.
Dimuliakan ALLOH Subhanahu wa Ta'ala baik ketika masih hidup atau sudah mati. Sehingga bangkai manusia tidak najis.
Adapun bangkai ikan dan belalang itu suci karena Rosulullah bersabda,  "Dihalalkan untuk kami kaum muslimin 2 bangkai dan 2 darah. Adapun 2 bangkai tersebut adalah ikan dan belalang, dan 2 darah tersebut adalah hati dan jantung atau sejenisnya."
➖'Al-kabid' itu hati. 'At-Tihal' orang bilang hati pengasih seperti hati yang ada pada dada hewan itu dihalalkan dan dibolehkan untuk dikonsumsi.
Kemudian Muallif mengatakan, "Dan bejana atau tempat air yang dijilat atau habis diminum oleh anjing atau babi itu harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan debu".
Adapun selain anjing dan babi, cukup dibasuh sekali saja setiap dijilat oleh mereka. Dan kalu mau dibasuh 3 kali, itu lebih baik.
Kenapa disini disebutkan anjing dan babi❓
➖Dhohirnya yang benar -wallahu a'lam- adalah anjing saja. Karena yang ada nashnya hanya menyebutkan jilatan anjing.
Sebagaimana disebutkan oleh imam Buchori dan Muslim, dari Abu Hurairah rodhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila anjing itu minum dari tempat air kalian atau bejana kalian hendaklah ia mencuci bejana tersebut tujuh kali".
Dan dalam riwayat Muslim disebutkan cara mencuci bejana yang dijilat oleh anjing, hendaklah seseorang dari kalian mencucinya tujuh kali, yang salah satunya menggunakan debu. Ini yang disebutkan dalam hadits.
Madzhab Syafi'i mengatakan bahwasanya yang harus dicuci tujuh kali bukan anjing saja namun juga apabila babi yang menjilatnya juga harus dicuci tujuh kali.
Kenapa❓
✔Karena menqiyaskan (menganalogikan) bahwa anjing dengan babi itu sama. Bahkan babi lebih najis dari anjing. Ini qiyas yang diambil oleh madzhab syafi'i sehingga mereka menyamakan anjing dengan babi, sama-sama bekas jilatannya harus dicuci tujuh kali salah satunya dengan debu yang suci. Wallohu 'alam bisshowab.
✏ Adapun selain anjing dan babi kemudian dia najis dan menjilat atau minum dari bejana kita maka cukup dicuci satu kali setiap mereka meminum darinya. Kalau mau tiga kali itu lebih baik dan lebih bersih, tapi tidak ada dalilnya tentang lebih dari satu kali.

Itu yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini mudah-mudahan bermanfaat.

بِاللهِ التَوْفِيْقِ وَالْهِدَايَةِ
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ َ َ َ
Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar