Darah keluar karena keguguran kurang dari 3 bulan (halaqoh 66)



 Halaqoh 66
 Darah Yang Keluar Karena Keguguran Kurang Dari 3 Bulan
 Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad, Lc. M.A.
-----------------------
Bismillahirrahmanirrahiim
Ahlamdulillahi wassholatu wassalamu nabiyyil huda nabiyiinaa Muhammadin Shallallahu 'alaihi wassalam wa 'ala alihi washohbihi ajma'in
Ikhwan dan akhwat yang dimuliakan Allah
Alhamdullilah, kita memasuki halaqoh yang ke 66, dan pada halqoh ini kita masih membahas pembahasan yang terkait dengan darah nifas.
Apabila orang yang hamil kemudian dia keguguran (kehamilannya gugur) namun masih diawal-awal masa kehamilan, keguguran pada minggu-minggu pertama atau bulan pertama atau kedua.Bagaimana hukumnya? Apakah hukum darah yang keluar dari rahimnya itu adalah darah nifas atau ada hukum lain. 

Para ulama mengatakan, apabila seorang wanita yang hamil  kemudian keguguran dan darah yang keluar tersebut belum membentuk janin atau belum membentuk anggota tubuh janin, belum membentuk bagian kepala atau tangan. Artinya benar-benar hanya darah yang menggumpal dan belum ada tanda-tanda bahwa itu janin sudah terbentuk, dan ini biasanya keguguran  di 2 bulan pertama atau kurang dari 3 bulan. Para ulama mengatakan, biasanya penciptaan Allah SWT untuk janin itu mulai terbentuk ketika umur kandungan mulai 80 hari. Biasanya 80 hari sudah mulai kelihatan kira-kira 2 bulan setengah (2 bulan 20 hari) atau 3 bulan. Kalau sudah 3 bulan itu biasanya sudah jelas bentuk tangannya, bentuk kepalanya, bentuk kakinya, anggota tubuh itu sudah mulai terbentuk. Namun, kalau kurang dari 80 hari (misalkan 1 bulan atau 2 bulan) biasanya belum membentuk.

Darah yang keluar atau daging yang keluar ketika janin itu belum terbentuk itu dikatakan oleh para ulama hukumnya adalah darah penyakit atau darah yang rusak yang hukumnya adalah hukum istihadhah.
Wanita tersebut tidak terlarang untuk melakukan shalat maupun puasa.
Jadi, kalau kegugurannya masih dibulan pertama dan kedua atau kurang dari dua setengah atau tiga bulan, maka yang benar darah terebut adalah bukan darah nifas namun darah penyakit. Darah penyakit karena belum terbentuk janin yang jelas.
Namun, apabila sudah terbentuk (misalkan sudah bulan ketiga gugur atau bulan keempat dan terbentuk bentuk janin sekalipun kecil) sudah ada kepalanya, sudah ada tangannya. Maka, yang benar ini adalah darah nifas. Oleh karena itu, dia harus meninggalkan shalat, meninggalkan puasa hingga darah itu bersih. Karena hukumnya adalah darah nifas seperti orang yang melahirkan normal.

Kemudian apabila ada seorang yang keguguran tadi, dan dia tidak tahu (dia pikir adalah darah nifas) padahal baru tiga minggu kegugurannya atau umur kandungannya baru tiga minggu, 4 minggu, sampai kurang dari 10 minggu atau kurang dari 80 hari kira-kira, maka orang yang meninggalakn shalat pada saat itu dia keliru. Yang benar seharusnya dia tetap shalat dan diperintahkan untuk mengqodho (mengganti) shalat yang ditinggalkan. Ini menurut pendapat mayoritas ulama. Namun, ada yang mengatakan bawasanya tidak wajib mengqodho selagi dia tidak tahu dan dia bodoh tentang hukum masalah ini, maka dia tidak perlu mengqodho nya. Karena, dia tidak tahu kalau shalat itu tetap wajib bagi nya, karena dia pikir itu adalah darah nifas, tp yang benar darah itu adalah darah penyakit dan bukan darah nifas.

Syaikhul islami Ibnu Taymiyah rahimahullah ta'ala mengatakan dalam fatawanya seandainya ada seorang yang meninggalkan wudhu sebelum shalat (mungkin orang baru masuk islam) dia langsung shalat, kemudian setelah itu dia baru tahu bahwasanya shalat itu harus berwudhu dulu. Kemudian dia sudah lewat beberapa hari baru tahu, bagaimana hukumnya? Dikatakan pendapat Imam Ahmad dalam masalah ini kasus orang yang baru masuk islam kemudian shalat tanpa wudhu, karena dia tidak tahu. Itu ada dua pendapat, yang pertama, dia harus mengqodhonya. Yang kedua tidak perlu mengqodho karena dia tidak tahu. Demikian juga orang yang misalkan shalat namun dia telah menyentuh zakarnya sebelum shalat, kemudian dia baru tahu tentang hukum membatalkan wudhu karna menyentuh zakar beberapa hari setelahnya, misalkan. Maka, di sini juga sama hukumnya. Terkait masalah ini, juga sama orang yang dia pikir nifas padahal bukan nifas. Karena dia tidak tahu maka dia tidak wajib mengqodho shalatnya, ini menurut pendapat yang kedua salah satu riwayat dari pendapatnya imam ahmad. Yang benar kata para ulama bawasanya yang benar dalam masalah seperti ini kalau orang tidak tahu hukum kemudian sudah lewat masanya maka Allah itu akan mengampuni orang yang keliru dan lupa, dan Allah juga berfirman "Kami tidak akan menyiksa manusia hingga kami utus pada mereka seorang rasul". Maka orang yang belum sampai pada mereka dakwa, rasul tidak akan dihukum oleh Allah subhanahu wa ta'ala juga sama hukumnya orang yang tidak tahu hukum kemudian dia meninggalkan sesuatu kewajiban karena tidak tahu hukumnya maka dia tidak berdosa dan tidak perlu mengqodhonya.

Seperti juga yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan yang lainnya, bawasanya Rasulullah shallallahu 'alahi wassalam ditanya tentang wanita yang istihadhah, dia berkata "ya Rasulullah aku ini keluar haid, darah yang sangat kuat kemudian banyak dan aku tidak bisa shalat dan puasa." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alahi wassalam hanya menyuruh untuk shalat diwaktu yang akan datang adapun yang sudah ditinggalkan dari shalat-shalat sebelumnya karena dia pikir itu adalah darah haid, maka rasulullah tidak menyuruhnya untuk mengqodho nya. Ini menunjukkan bawasanya apa yang sudah lewat kalau dia tidak tahu maka tidak perlu diqodho. Ini disebutkan dalam Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah  halaman 101 di jilid ke 21. Namun, untuk kehati-hatian apabila seorang sudah terlanjur meninggalkannya dan dia ingin lebih hati-hati maka diqodho lah shalat yang dia tinggalkan berapa hari (misalkan 5 hari, 4 hari , 10 hari kalau dia mampu qodho) semampu dia. Satu hari pertama misalnya mengqodho satu hari yang telah lewat di lima waktu itu dia lakukan shalat dalam satu hari, kemudian di hari kedua dia mengqodho lagi hari kedua yang telah dia tinggalkan, dan seterusnya sesuai dengan kemampuan dia. Ini akan lebih baik dan lebih hati-hati.
Wallahu a'lam

Itu yang bisa kita bahas dalam masalah keguguran pada waktu yang kurang dari 3 bulan atau ketika gugur itu belum jelas bentuk janinnya, maka yang benar darah yang keluar adalah darah istihadhah (darah rusak) dan dia tetap wajib shalat dan berpuasa.
Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi washohbihi ajma'in
Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar