Darah Istihadah (halaqoh 62)



Halaqoh 62
Darah Istihadhah
 Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad, Lc. M.A.
-----------------------


Bismillahirrahmanirrahiim
Ahlamdulillahi wassholatu wassalamu nabiyyil huda nabiyiinaa Muhammadin Shallallahu 'alaihi wassalam wa 'ala alihi washohbihi ajma'in


Ikhwan dan akhwat yang dimuliakan Allah,
Kita memasuki Halaqoh berikutnya, halaqoh yang ke 62. Masih dalam pembahasan tentang darah-darah yang keluar dari farji seorang wanita pada halaqah sebelumnya kita kita sudah bahas tentang darah haid.

Mualif mengatakan nifas adalah darah yang keluar setelah seorang wanita melahirkan atau melahirkan kandungannya. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ini menunjukan bawasanya, dijelaskan para ulama bawa darah yang keluar berbarengan dengan keluarnya seorang bayi ketika dia lahir atau yang keluar sebelum melahirkan, tidak disebut sebagai darah nifas.

Jadi, kadang-kadang seorang wanita ketika melahirkan itu keluar air ketuban, keluar bercak darah sebelumnya. Apakah ketika datang waktu shalat, itu tidak shalat? Karena, sudah masuk masa nifas atau sebenarnya bukan darah nifas sehingga dia tetap shalat?
Ini penting untuk diketahui, dan sering ada pertanyaan bagaimana hukumnya apabila sudah pendarahan namun belum melahirkan. Apakah sudah tidak shalat?
Nah, ini kalau tidak tau hukum, ini bahaya karena bisa-bisa dia akan meninggalkan shalat. Padahal, dia masih wajib shalat.

Dikatakan bahwa darah yang keluar tidak bersamaan dengan keluarnya bayi, atau sebelum melahirkan atau darah yang keluar sebelum bayi itu keluar, darah ini tidak disebut sebagai darah nifas. Kenapa? Karena darah nifas itu adalah darah yang keluar setelah melahirkan bukan sebelum melahirkan. Berarti kalau ada darah yang keluar sebelum melahirkan itu adalah darah penyakit atau istihadhah. Sehingga, dia harus membersihkan darah itu dari farjinya kemudian dia berwudhu dan shalat seperti biasa.
Adapun kalau sudah melahirkan dan keluar darah ini baru disebut dengan darah nifas. Ini penting diketahui agar kita tidak keliru dalam melakukan sebuah ibadah.
Kemudian, mualif  melanjutkan pembahasannya dan berkata darah istihadhah atau darah penyakit adalah darah yang keluar pada hari-hari diluar hari waktu haid dan diluar nifas.
Jadi, darah istihadhah adalah gampang untuk mengetahuinya.
Bagaimana?
Intinya kalau keluar darah itu diluar masa-masa haid, karena masa haid biasanya diketahui, setiap wanita biasanya berbeda-beda, mulai tanggal berapa dan berakhir tanggal berapa, ini ketahuan. Kalau diluar tanggal itu, kok ada darah? dan dia bukan orang yang lagi hamil dan kemudian melahirkan, maka jelas ini adalah darah penyakit. Ini perlu dipahami dan diketahui.
Kenapa?
Karena diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha dia berkata, datang Fatimah binti abi hubaisy kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan dia berkata “Ya Rasulullah, aku ini adalah wanita yang beristihadhah, (keluar darah terus-menerus). Aku tidak bisa suci dari darah, dia keluar terus. Ya rasulullah, apakah aku harus tinggalkan shalat, karena, darah itu keluar terus?.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab “Tidak lain darah yang keluar itu adalah darah penyakit, darah urat. Urat yang rusak sehingga keluar darah terus, dan bukanlah darah haid.” (Karena, Fatimah binti abi hubaisy mengira bahwa itu adalah hukumnya seperti darah haid yang tidak boleh shalat). Kemudian rasulullah melanjutkan “Apabila haidnya datang (masa haidnya datang) maka tinggalkanlah shalat.” Artinya berhentilah shalat.

Darah haid sudah diberi tahu bawa biasanya warnanya itu hitam dan hitamnya pekat merah kehitam-hitaman, dan waktunya juga tertentu kemudian biasanya disertai rasa nyeri pada perut. Ketika darah haid itu diperkirakan datang dan diketahui tentunya, maka berhentilah shalat. Kalau sudah hilang, haidnya sudah hilang 7 hari atau kurang lebihnya segitu, maka bersihkanlah darah itu. Tentunya setelah waktu haidnya habis dia harus mandi besar, mandi suci dari haid, kemudian bersihkan darah yang keluar itu, kemudian shalatlah sekalipun darah itu masih keluar. Tentunya harus pakai kain atau pembalut supaya tidak menetes ke kain luar atau ke lantai.

Ini tentang hukum istihadhah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.

Kemudian, ada beberapa hal yang terkait dengan hukum istihadhah yang perlu kita ketahui juga:
Yang petama, bawasanya istihadhah itu tidak menghalangi seseorang untuk shalat dan berpuasa. Darah istihadhah itu tidak menghalangi seseorang untuk shalat, tidak menghalangi seseorang untuk berpuasa, bahkan seseorang boleh berhubungan badan dengan pasangannya (dengan suaminya) sekalipun darah itu masih keluar. Karena, itu darah penyakit dan bukan darah haid atau nifas, karena kondisi darurat. Seseorang kalau istrinya keluar darah terus menerus, tidak menghalangi seseorang untuk berjima' dengan istrinya, karena darurat.

Hanya saja darah istihadha ini membatalkan wudhu, seperti hadas-hadas yang lain, seperti: air kencing, atau kotoran yang lain membatalkn wudhu.

Darah istihadhah juga membatalkan wudhu, namun tidak menghalangi seseorang untuk shalat. Demikian juga tidak menghalangi seseorang untuk berpuasa, dia hanya cukup dibersihkan darahnya kemudian  berwudhu.

Itu yang terkait dengan pembahasan darah haid, kemudian nifas dan istihadhah, dan masih ada pembaasan terkait dengan isihadhah.
Insyaa Allah kita lanjutkan pada halaqoh berikutnya.
Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar