Darah Istihadah bagian 2 (hal. 63)



Halaqoh 63
Darah Istihadhah
Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad, Lc. M.A.
-----------------------
Bismillahirrahmanirrahiim
Ahlamdulillahi wassholatu wassalamu nabiyyil huda nabiyiinaa Muhammadin Shallallahu 'alaihi wassalam wa 'ala alihi washohbihi ajma'in

Ikhwan dan akhwat yang dimulikan Allah
Kita memasuki halaqoh yang ke-63, kita masih membahas tentang hal-hal yang terkait dengan darah istihadhah.

Pada halaqoh sebelumnya, kita sudah jelaskan bawasanya hukum darah istihadhah itu tidak menghalangi seseorang untuk tetap shalat dan berpuasa bahkan boleh dia berhubungan suami-istri.

Yang kedua, yang terkait dengan hukum darah istihadhah yaitu seorang yang istihadhah atau terkena darah penyakit, dia harus membersihkan darah dari farjinya ketika dia mau shalat atau mau tawaf, dan menutupnya dengan kain atau dengan kapas. Kalau sekarang ada pembalut yang untuk menghentikan darah itu biar tidak keluar terus menerus, suapaya apa? Tentunya supaya najis itu tidak keluar ke mana-mana.

Kemudian yang ketiga, hukum yang ketiga yang terkait dengan istihadhah adalah seorang yang terkena istihadhah itu harus berwudhu setiap kali shalat Karena, darah itu hukumnya sama dengan air kencing yang membatalkan wudhu. Oleh karena itu, ketika dia mau shalat dia harus berwudhu setiap kali shalat. Artinya apa?
Artinya, darah yang keluar terus-menerus membatakan wudhu. Oleh karena itu, dianjurkan atau disunahkan wudhunya mendekati ketika dia mau shalat. Artinya, sudah masuk waktunya dan dia benar-benar mau shalat dia baru berwudhu. Jangan sebelum masuk waktu shalat dia sudah berwudhu dulu, karena nati dia akan batal.
Kenapa dianjurkan wudhunya mendekati dia akan shalat? Karena ini adalah darurat. Sebenarnya dia keluar hadats, namun untuk darurat dia dimaafkan dan diminimalisir hadats itu biar tidak banyak maka dia wudhunya ketika sudah mau shalat. Apalagi kalau dia tahu darah istihadhah itu kadang-kadang berhenti misalkan dan waktu shalat telah hadir maka segera, ketika pas berhenti itu dia bersihkan kemudian dia berwudhu sekiranya dan kemudian melakukan shalat yang pada saat itu mungkin darah itu sedang berhenti.

Kemudian yang keempat, yang terkait dengan istihadhah adalah dianjurkan bagi wanita yang istihadhah untuk segera shalat setelah berwudhu tidak menunggu lama, namun begitu wudhu dia langsung shalat.
Kecuali, karena ada hal yang memang menghalangi dia untuk langsung shalat. Misalkan, dia akan shalat berjamaah, menunggu jamaah sementara dia sudah wudhu maka ini tidak apa-apa dan ini tidak masalah. Atau misalkan dia ke masjid, dia wudhu di rumahnya, ini juga tidak masalah karena ada hal yang menghalangi dia untuk langsung shalat, dia akan shalat berjamaah bersama imam.

Kemudian yang kelima, seorang yang istihadhah dia wajib berwudhu setiap kali dia shalat. Seperti tayamum juga menurut madzab syafi'i dia harus bertayamum setiap kali shalat sekalipun yang benar tayamum itu beda, kalau tayamum yang benar adalah menggantikan wudhu sekalipun dua kali shalat tidak mengapa selagi tidak ada air, maka tayamum itu masih bisa untuk shalat fardhu lebih dari satu kali, ini sudah pernah kita bahas. Adapun wudhu untuk orang yang istihadhah benar, karena dia memang batal. Karna dia memang sebenarnya batal dengan keluarnya darah itu, namun karena dia darurat dia dibolehkan shalat sekalipun masih ada darah yang keluar. Namun tetap setiap kali shalat dia diharuskan berwudhu karena dia telah keluar hadatsnya.

Kemudian yang keenam, kalau darah itu biasanya berhenti setelah wudhu namun ternyata tidak berhenti lagi, biasanya kalau habis wudhu berhenti terus dia shalat, kalau ternyata memang darah itu tidak berhenti juga, maka dia segera shalat. Dan nanti ketika datang waktu shalat dia harus berwudhu lagi karena memang darah itu keluar dan menyebabkan wudhunya itu batal.

Itu beberapa hal yang terkait dengan istihadhah, semoga Allah Subhanahu wa ta'alaa menjaga akhwat kaum muslimah, kaum muslimin dari penyakit yang mengganggu ini.
Dan bagi mereka yang mendapatkan cobaan dengan istihadhah ini, bersabar karena itu ujian dari Allah Subhanahu wa ta'alaa dan tentunya Allah akan memberikan pahala atas kesabarannya.

Kemudian mualif melanjutkan pembahasannya, " dan waktu minimal untuk haid adalah satu hari satu malam."
Jadi, haid itu biasanya minimal satu hari satu malam.
Dan haid paling lama yang dilakukan oleh seorng wanita adalah 15 hari.

Adapun umumnya wanita haid itu 6 hingga 7 hari.
Ini semuanya didasarkan atas kebiasaan, kebiasaan wanita kalau haid itu tidak kurang dari sehari semalam. Jadi artinya ditunggu ketika haid itu datang kemudian berhenti, pagi keluar kemudian berhenti, maka ditunggu jangan langsung mandi dan shalat. Tapi tunggu sampai malam, biasanya dia akan keluar lagi. Oleh karena itu, disebutkan minimal haid itu adalah satu hari satu malam.

Namun, kalau seandainya ada orang yang haid cuma 2-3 jam misalkan, setelah itu benar-benar tidak keluar dan itu sering terjadi beberapa kali atau terulang. Maka ya sudah. Berarti memang ada wanita yang haidnya kurang dari satu hari satu malam dan dia disuruh segera mandi kemudian melakukan shalat, sekalipun belum sampai satu hari satu malam. Misalkan ada orang haid hanya setengah hari misalkan, kemudian dia suci maka ya sudah, itu sudah suci dan segera mandi besar, kemudian dia shalat seperti biasa melakukan aktifitas ibadah lain seperti biasa; membaca al-quran, juga puasa, kemudian dia boleh tawaf dan seterusnya.

Dan paling banyak haid itu adalah 15 hari, ini juga berdasarkan kebiasaan wanita secara umum. Jadi, kalau sudah lebih dari 15 hari ini sudah bukan haid lagi namun kemungkinan besar adalah darah penyakit, dan ini bisa dites di lab misalkan atau bertanya kepada dokter apa benar-benar ini bukan darah haid lagi atau yang semacamnya.
Para ulama membatasi kalau sudah 15 hari lebih, berarti bukan haid lagi maka dia harus mandi dan shalat.

Dan umumnya wanita haid itu adalah 6 atau 7 hari. Ini mayoritas wanita haidnya itu 6 atau 7 hari, kebanyakan. Bisa kurang, bisa lebih. Namun, tidak kurang dari satu hari dan tidak lebih dari 15 hari. Itu berdasarkan istiqro, berdasarkan pengalaman wanita-wanita dari dulu sampai sekarang.

Wallahu a'lam bish showab
Insya Allah kita lanjutkan pembahasan berikutnya pada halaqoh yang akan datang.
Wa shallallahu 'alaa nabiyiina Muhammad wa 'alihi wa shohbihi ajma'in

* Publish Ulang : Acep Firmansyah 
Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar