Halaqoh 64
Darah Nifas
Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad, Lc. M.A.
-----------------------
Darah Nifas
Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad, Lc. M.A.
-----------------------
Bismillahirrahmanirrahiim
Ahlamdulillahi wassholatu wassalamu nabiyyil huda nabiyiinaa Muhammadin Shallallahu 'alaihi wassalam wa 'ala alihi washohbihi ajma'in
Ahlamdulillahi wassholatu wassalamu nabiyyil huda nabiyiinaa Muhammadin Shallallahu 'alaihi wassalam wa 'ala alihi washohbihi ajma'in
Ikhwan dan akhwat yang dimulikan Allah
Kita lanjutkan kali ini halaqoh yang ke-64, kita masih
membahas tentang hukum-hukum haid, nifas, dan istihadhah.
membahas tentang hukum-hukum haid, nifas, dan istihadhah.
Mualif setelah menjelaskan tentang batas minimal waktu haid dan maksimalnya, beliau melanjutkan bahwa batas minimal waktu nifas seorng wanita setelah melahirkan adalah beberapa saat saja (sebentar). Kenapa? Karena, ada seorang wanita yang melahirkan bayinya, kemudian dia beberapa jam setelah itu berhenti darahnya. Ini artinya setelah itu dia telah suci dan harus mandi kemudian shalat.
Namun batas maksimal nifas itu adalah 60 hari jadi kalau sudah lewat dari 60 hari, berarti bukan nifas lagi. Namun kemungkinan besar adalah darah penyakit.
Dan biasanya wanita itu kebanyakan mereka nifasnya itu sekitar 40-an hari atau kurang sedikit atau lebih sedikit, itu biasanya mayoritas wanita segitu. Namun kalau sudah lewat dari 60 hari dianggap bukan darah nifas lagi, namun sudah tidak normal dan masuknya ke darah penyakit.
Kemudian mualif melanjutkan " dan waktu suci paling sedikit dalam sebulan antara 2 haid adalah 15 hari, dan tidak ada batasan maksimalnya."
Jadi, kapan seorng wanita itu suci? Berapa lama? Paling sedikit wanita suci itu 15 hari, kenapa? Karena 15 hari yang lainnya adalah batas maksimal seseorang itu haid. Haid bisa sampai 15 hari, berarti minimal suci sudah 15 hari. Namun tidak ada batasan seorang wanita itu berapa lama dia suci. Apakah ada wanita yang sucinya 2 bulan? Ada. Kalau haid itu tidak datang selama 2 bulan berarti dia suci terus. Mungkin ada yang 3 bulan, mungkin ada yang kurang dari itu. Jadi, tidak ada batasannya menurut para ulama.
Jadi, kapan seorng wanita itu suci? Berapa lama? Paling sedikit wanita suci itu 15 hari, kenapa? Karena 15 hari yang lainnya adalah batas maksimal seseorang itu haid. Haid bisa sampai 15 hari, berarti minimal suci sudah 15 hari. Namun tidak ada batasan seorang wanita itu berapa lama dia suci. Apakah ada wanita yang sucinya 2 bulan? Ada. Kalau haid itu tidak datang selama 2 bulan berarti dia suci terus. Mungkin ada yang 3 bulan, mungkin ada yang kurang dari itu. Jadi, tidak ada batasannya menurut para ulama.
Kemudian mualif melanjutkan pembahasan tentang kapan sebenarnya seorang wanita itu mulai haid? Dikatakan, batas minimal seorang wanita itu mulai haid adalah ketika dia berumur 9 tahun. 9 tahun biasanya wanita itu paling cepat untuk haid, mulai haid artinya dia dewasa, kalau seandainya ada wanita yang haid kurang dari 9 tahun, bagaimana? Kalau memang ada kasus di masyarakat yang haid sebelum 9 tahun ya sudah, kalau itu benar-benar darah haid, di cek itu darah haid bukan darah penyakit. Maka sudah, itu hukumnya darah haid dan berarti wanita ini telah menginjak dewasa.
Disebutkan, semua tentang batasan waktu minimal-maksimal, umur minimal misalkan dalam haid atau batas maksimal nifas atau minimalnya, serta suci. Semuanya adalah didasarkan atas istiqro' penelitian atau melihat kejadian-kejadian yang ada pada kaum wanita dari dulu hingga sekarang. Kalau seandainya ada kejadian yang menyelisihi batasan-batasan ini maka tetap yang dipakai adalah kenyataan tersebut. Yang penting bisa di cek bahwa itu benar-benar darah haid misalkan atau seorang wanita itu telah haid sekalipun kurang dari 9 tahun maka sudah, sekalipun 8 tahun seandainya ada itu sudah dewasa dan dianggap sebagai darah haid. Jadi, apa yang disebutkan di atas itu berdasarkan kebiasaan atau berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh para ulama.
Adapun ada hadits yang dilakukan oleh Abu Daud yang lain dari ummu salamah, ummu salamah radhiyallahu 'anha berkata "adalah para wanita yang nifas pada zaman rasulullah shallallahu 'alahi wasallam itu mereka berhenti shalat atau duduk dan tidak shalat selama 40 hari" kalau hadits ini sahih itu ditafsirkan bahwa ini adalah mayoritas wanita di zaman rasulullah itu nifasnya 40 hari. Namun, kalau ada yang lebih dari itu bagaimana? Maka, kalau memang darahnya masih darah nifas maka itu tetap, hukumnya hukum seorang yang nifas. Cuma dibatasi oleh para ulama 60 hari itu sudah maksimal, kalau sudah lebih dari 60 hari sudah bukan nifas lagi, namun itu adalah darah penyakit. Hadist tersebut adalah shahih, ini hanya menunjukkan kebiasaan wanita saja, terutama pada zaman rasulallah alahi wasallam.
Kemudian mualif melanjutkan batas minimal wanita hamil itu 6 bulan, artinya apa? Artinya, kalau ada wanita yang hamil 6 bulan kemudian melahirkan, maka kemungkinan bayi ini bisa hidup dan normal dan ini adalah batasan yang normal dan bisa terjadi.
Dan hamil paling lama yang diketahui oleh para ulama adalah 4 tahun, tidak ada orang hamil lebih dari 4 tahun. Ini yang diketahui oleh para ulama, bagaimana kalau ternyata ada, misalnya 4 tahun setengah atau 5 tahun yang kita belum pernah dengar, namun seandainya ada juga tetap itu memiliki hukum. Dia hamil dan setelah itu baru nifas.
Dan mayoritas wanita biasanya hamil itu 9 bulan atau 9 bulan 10 hari.
Itu yang terkait dengan masa hamil paling sedikit dan paling lama masa hamilnya itu 4 tahun kemudian kebiasaan wanita itu biasanya hamil itu 9 bulan atau 9 bulan 10 hari.
Dari mana pengambilan kesimpulan bahwa minimal hamil itu 6 bulan? Itu diambil dari firman Allah Subhanahu wa ta'ala "dan wanita itu hamil dan menyusui itu selama 30 bulan" QS. Al-Ahqaf ayat 15. Dan juga ada firmal Allah "dan seorng wanita itu menyampih anaknya dari susuan pada umur 2 tahun" QS. Lukman ayat 14.
Itu yang terkait dengan masa hamil paling sedikit dan paling lama masa hamilnya itu 4 tahun kemudian kebiasaan wanita itu biasanya hamil itu 9 bulan atau 9 bulan 10 hari.
Dari mana pengambilan kesimpulan bahwa minimal hamil itu 6 bulan? Itu diambil dari firman Allah Subhanahu wa ta'ala "dan wanita itu hamil dan menyusui itu selama 30 bulan" QS. Al-Ahqaf ayat 15. Dan juga ada firmal Allah "dan seorng wanita itu menyampih anaknya dari susuan pada umur 2 tahun" QS. Lukman ayat 14.
Kemudian, diambil kesimpulan bawasanya kalau menyusui dan hamil 30 bulan dan menyusui saja 2 tahun, berarti 30 bulan dikurangi 2 tahun sisanya 6 bulan, ini menunjukkan bahwa minimal batas seorang wanita hamil itu adalah 6 bulan dan adapun mayoritas orang hamil 9 bulan 10 hari atau 9 bulan sekian hari.
Itu dasar dari pengambilan hukum oleh para ulama bahwa minimal batas hamil seorang adalah 6 bulan.
Wallahu a'lam bish shawab
Wallahu a'lam bish shawab
Kalau seandainya ada orang yang hamil kurang dari 6 bulan, berarti kemungkinan besar dia hamil di luar nikah, kemungkinan besar dia itu hamil dan telah berzina sebelum menikah.
Kalau ada wanita menikah, kemudian 6 bulan kok melahirkan. Kalau 6 bulan melahirkan ini masih normal dan terjadi. Namun kalau ada yang 5 bulan melahirkan, kemungkinan besar adalah telah terjadi perzinaan sebelum akad nikah dilakukan selama minimal satu bulan sebelumnya.
Wallahu a'lam bish shawab
Wa shallallahu 'alaa nabiiyina Muhammad wa 'alihi wa shohbihi ajma'in
0 komentar:
Posting Komentar