Halaqoh 65
Darah Yang Keluar Sebelum Melahirkan
Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad, Lc. M.A.
-----------------------
Darah Yang Keluar Sebelum Melahirkan
Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad, Lc. M.A.
-----------------------
Bismillahirrahmanirrahiim
Ahlamdulillahi wassholatu wassalamu nabiyyil huda nabiyiinaa Muhammadin Shallallahu 'alaihi wassalam wa 'ala alihi washohbihi ajma'in
Ahlamdulillahi wassholatu wassalamu nabiyyil huda nabiyiinaa Muhammadin Shallallahu 'alaihi wassalam wa 'ala alihi washohbihi ajma'in
Ikhwan dan akhwat yang dimulikan Allah
Pada halaqoh yang ke 65 ini,kita akan membahas sedikit terkait dengan masalah nifas yang pernah kita bahas sebelumnya.
Bawasanya kadang terjadi pada wanita yang hampir melahirkan atau akan melahirkan, itu keluar darah sebelum melahirkan. Ini harus kita ketahui apakah darah ini adalah darah haid atau nifas atau darah istihadhah.
Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini, apabila seorang wanita yang di akhir masa hamilnya mengeluarkan darah sebelum melahirkan.
Ada tiga pendapat ulama yang akan saya sebutkan secara rinci insya Allah, kemudian kita lihat mana yang paling rajih (yang paling kuat) dari tiga pendapat ini.
Pendapat pertama mengatakan, bawasanya darah yang keluar dari seorang wanita yang hampir melahirkan 2 hari, 3 hari sebelum melahirkan keluar darah, itu dikatakan darah ini dihitung sebagai darah penyakit, dan hukumnya hukum wanita itu adalah hukum wanita yang istihadhah (yang keluar darah penyakitnya). Artinya, dia harus tetap shalat, tetap puasa, dan boleh membaca Al-quran.
Pendapat ini diambil oleh madzab Hanafi dan madzab Asy- Syafi'i, mengatakan darah yang keluar sebelum melahirkan adalah darah istihadhah atau darah penyakit yang tidak mempengaruhi dia untuk shalat, puasa, maupun membaca Al-quran. Ini pendapat yang pertama.
Pendapat yang ke dua mengatakan, bawasanya bahwa darah ini adalah darah nifas dan ini merupakan pendapat madzab Hambali, seperti yang disebutkan dalam kitab kassyaful qina' dikatakan bawasanya darah nifas adalah darah yang keluar dari rahim bersamaan dengan melahirkan atau sebelum kelahiran seorang bayi, baik keluarnya 2 hari atau 3 hari sebelum lahir. Dengan syarat, ada tanda akan melahirkan
Apa tanda melahirkan? Mereka mengatakan tanda kalau seorang wanita mau melahirkan itu ia merasa sakit. Jadi, dia merasakan sakit seperti sakitnya orang yang hampir malahirkan. Ini kalau disertai dengan rasa sakit seperti orang yang mau melahirkan ini dianggap dan dihukumi hukum darah nifas, karena itu proses kelahiran. Baik sebelumnya maupun pas melahirkan itu dianggap sebagai darah nifas. Ini pendapat madzab Hambali.
Kemudian yang ketiga dan pendapat ini merupakan pendapat madzab Maliki bahwa darah yang keluar ini adalah darah haid, seperti yang dikatakan Al- Adawi dalam khasyiyahnya dia mengatakan: " (mereka mengatakan) bawasanya darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, jadi kalau sebelum melahirkan itu tidak dianggap sebagai darah nifas dan juga ketika keluarnya bayi itu, itu juga darah nifas. Jadi darah nifas itu (pas kelahiran) atau setelahnya, adapun sebelumnya itu tidak dihitung sebagai darah nifas, namun dikatakan yang benar darah yang keluar sebelum melahirkan adalah darah haid. Ini menurut pendapat Malikiyah.
Jadi di sini ada tiga pendapat, pertama madzab Hanafi dan madzab Syafi'i bawasanya itu adalah istihadhah, yang kedua madzab Hambali bawasanya darah itu adalah darah nifas dan namun harus disertai dengan tanda-tanda melahirkan seperti rasa sakit pada wanita tersebut, kemudian yang ketiga adalah darah haid jadi dianggap ini bukan darah penyakit bukan pula darah nifas namun darah haid.
Apa sebab mereka berselisih atau penyebab mereka berselisih dalam masalah hukum ini? Penyebabnya adalah penafsiran mereka yang berbeda-beda tentang masalah nifas, menurut madzab Hanafi dan madzab Syafi'i, pendapat pertama bawasanya darah yang keluar sebagai nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan adapun yang sebelum melahirkan atau bersama kelahiran itu adalah darah istihadhah atau darah penyakit. Ini pendapat mereka, mereka mengatakan nifas itu adalah yang setelah melahirkan kalau sebelum melahirkan bukan nifas demikian juga darah yang keluar bersamaan dengan melahirkan itu juga bukan darah nifas namun darah istihadhah atau darah penyakit.
Kemudian madzab Hambali mengatakan nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan, baik sebelumnya maupun setelahnya. Kalau sebelumnya lahir namun itu tanda melahirkan sudah dihitung sebagai nifas. Artinya, ada tanda-tanda dia akan melahirkan seperti sakit perut, mules dan seterusnya karena melahirkan maka itu sudah dihitung sebagai nifas sekalipun belum lahir.
Kemudian pendapat madzab Maliki mengatakan bahwa nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan atau beserta atau bersamaan dengan kelahiran bayi, adapun yang keluar sebelum melahirkan itu adalah darah haid. Kenapa? Karena mereka mengatakan bahwa orang hamil itu bisa haid. Jadi, itu darah haid yang terjadi pada seorng yang sedang hamil.
Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa darah tersebut nifas darah yang keluar sebelum melahirkan sehari atau dua hari itu dianggap nifas dengan syarat adanya tanda-tanda melahirkan. Karena nifas memang darah yang keluar ketika seorng wanita melahirkan dan darah ini bisa keluar setelahnya, dan ini umumnya memang keluar setelah melahirkan dan/atau pas melahirkannya atau sebelum melahirkan sehari atau dua hari sampai tiga hari namun disertai tanda-tanda melahirkan yaitu adanya rasa sakit atau mules yang dirasakan oleh wanita tersebut. Namun kalau keluarnya tanpa rasa sakit maka ini lebih dekat sebagai darah penyakit, lebih dekat pada pendapat yang mengatakan bahwa itu adalah darah istihadhah seperti pendapatnya madzab Hanafi dan madzab Syafi'i.
Tentang pendapat yang rajih ini dikuatkan juga oleh Syaikh Sholih Al-Utsaimin Rahimahullah bawasanya kalau darah yang keluar sebelum melahirkan disertai dengan rasa sakit yang dirasakan oleh seorng wanita (seorang wanita yang hendak melahirkan tadi) maka itu sebagai darah nifas, karena itu darah yang keluar karena melahirkan. Itu yang dikuatkan oleh ulama mutakhirin diantaranya adalah Syaikh Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah dan juga Syaikh Bin Baz Rahimahullahu ta'alaa.
Demikian tambahan terkait pembahasan darah nifas semoga bermanfaat.
Washallallahu 'alaa nabiyina Muhammad wa 'ala alihi washohbihi ajma'in
# Publis Ulang : Acep Firmansyah
0 komentar:
Posting Komentar