Halaqoh 61
Darah Yang Keluar Dari Rahim
Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad, Lc. M.A.
-----------------------
Bismillahirrahmanirrahiim
Ahlamdulillahi wassholatu wassalamu nabiyyil huda nabiyiinaa Muhammadin Shallallahu 'alaihi wassalam wa 'ala alihi washohbihi ajma'in
Ikhwan dan Akhwat yang dimuliakan Allah.
Alhamdullilah.
Pada kesempatan kali ini kita memasuki Halaqoh yang ke 61
Pada halaqoh ini kita memasuki pasal baru yang menjelaskan tentang hukum-hukum haid, nifas, dan istihadhah.
Pasal-pasal ini adalah merupakan pembahasan yang sangat penting terutama bagi kalangan akhwat dan ibu-ibu, yang mana banyak sekali masalah-masalah yang kurang dipahami oleh kalangan akhwat muslimah dan ibu-ibu kaum muslimah.
Padahal, hal ini sangat penting karena terkait dengan banyak hukum diantaranya adalah tentang hukum shalat, tentang hukum membaca Al-Quran, tentang puasa, dan seterusnya.
Oleh karena itu, masalah ini (masalah haid, nifas, dan istihadhah) dijelaskan oleh para ulama dengan penjelasan yang panjang lebar.
Mudah-mudahan penjelasan kita pada kesempatan yang akan datang atau kesempatan ini dan seterusnya akan memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar terhadap masalah haid, nifas, maupun istihadhah.
Karena, ini masalah yang tidak luput dari nya para akhwat muslimah, demikian juga para ikhwan dan para bapak kaum muslimin juga harus tahu agar mengajari istri mereka, anak-anak mereka, atau saudari-saudari mereka untuk mengetahui hukum-hukumnya sesuai dengan syariat Allah Subhanahu wa ta'laa.
Darah yang biasanya keluar dari farji seorang wanita itu ada tiga macam darah.
Jadi darah yang keluar dari vagina wanita itu hanya tiga macam,
-yang pertama adalah darah haid atau menstruasi,
-yang kedua adalah darah nifas yaitu darah yang keluar setelah seorang wanita setelah melahirkan kandungannya,
-yang ketiga darah istihadhah atau darah penyakit
Darah haid adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita ketika wanita itu dalam kondisi sehat, artinya dia bukan memiliki penyakit dan kelainan di rahimnya, namun dia dalam kondisi normal. bukan karena melahirkan.
Imam Bukhori dan Imam Muslim meriwayatkan dalam kittab Shahih keduanya dari Aisyah Radhiyallahu 'anhaa dia berkata
"kami pernah keluar (bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam) untuk ihram melakukan haji, dan ketika kita sampai ke Sarab (Sarab itu sebuah tempat yang sudah dekat ke Mekkah) tiba-tiba aku haid, (Aisyah haid) ketika sudah dekat Mekkah. kemudian Rasullalah shallallahu 'alaihi wassalam masuk menjengukku, dan aku sedang menangis. (Karena apa? Karena sedih. orang mau haji kok ternyata haid), beliau sedih dan sangat merasa rugi. "'ada apa engkau? Apakah engkau nifas? (atau maksudnya disini adalah apakah engkau terkena haidh)
kata Aisyah “iya” kemudian Rasullalah menenangkan Aisyah yang ketika itu menangis karena haid, Rasullullah menenangkan dengan bersabda,
"sesungguhnya ini adalah sebuah masalah yang telah Allah tetapkan kepada para wanita keturunan adam. Ini sesuatu yang biasa, Allah telah tetapkan bagi anak cucu adam mereka itu h maka lakukanlah segala sesuatu amalan seperti yang diamalkan oleh Jemaah haji yang lain, lakukanlah amalan-amalan haji secara umum hanya saja engkau jangan thawaf di ka'bah atau dekat di Baitullah sehingga engkau suci"
Ya. Jadi Aisyah merasa dirinya rugi karena kehilangan pahala haji yang sempurna seperti sahabat-sahabat dan shahabiat yang lain, karena dia haid.
Kemudian, Rasullallah menghiburnya dengan bersabda ini adalah sebuah kodrat atau sebuah ketentuan yang Allah tentukan kepada anak wanita dari keturunan Adam. wanita sudah biasa haid jangan bersedih maka lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan oleh Jemaah haji yang lain. hanya saja engkau jangan tawaf di kabbah, karena thawaf dikabah disyaratkan suci dari haid dan nifas serta hadas- hadas kecil hingga engkau suci. Kalau sudah suci baru boleh thawaf.
Hadits ini menunjukkan bahwa bawasanya haid adalah darah yang keluar dari seorang wanita yang kondisinya normal atau sehat dan bukan karena melahirkan.
Kemudian, mualif mengatakan warna darah haid itu hitam atau merah kehitam-hitaman kemudian dikatakan panas, darah itu panas tidak dingin tapi darah panas dikatakan ketika keluar menimbulkan rasa sakit.
Biasanya darah haid itu ketika keluar menimbulkan rasa sakit dan dia panas darahnya karena keluar dari rahim.
Kemudian, diriwayatkan oleh abu Rabi dan yang lainnya dari Fatimah binti abi hubais ini menjelaskan tentang darah penyakit atau darah istihadhah, Rasullullah shallallahu 'alaihi wassalam, bersabda kepada Fatimah binti abi Hubais yang dia keluar darah terus menerus yang tanpa berhenti yaitu darah istihadhah atau darah penyakit.
Rasullallah menyebutkan kalau darah haid itu darah yang warnanya kehitam-hitaman (merah kehitam-hitaman) yang dikenal.
Maksudnya dikenal oleh kebanyakan wanita kalau memang darahnya pas berwarna kehitam-hitaman, maka berhentilah engkau dari shalat.
Jangan shalat ketika darah istihadhah itu ada, darah yang keluar tanpa henti, keluarnya deras maupun sedikit-sedikit, namun darah istihadhah itu beda dengan darah haid.
Kalau darah haid itu merah kehitam-hitaman dan biasanya menimbulkan nyeri pada lambung atau perut. Kalau memang yang keluar darah kehitam-hitaman maka berhentlah shalat, karena itu haid kalau darahnya selain berwarna kehitam-hitaman biasanya darah istihadhah itu warnanya merah segar.
Maka berwudhulah engkau dan shalatlah tidak lain darah itu adalah darah yang keluar karena penyakit, itu adalah urat yang rusak sehingga dia mengeluarkan darah terus menerus. Kalau ketika darah haid keluar berwarna kehitaman itu seseorang harus berhenti dari shalat seperti orang haid pada umumnya.
Namun, ketika darahnya berubah lagi menjadi warna merah segar maka kata Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam berwudhulah engkau dan shalatlah. Artinya apa? Darah ini memang membatalkan wudhu.
Darah ini membatalkan wudhu, namun tetap harus shalat karena dia bukan haid dan bukan juga darah nifas namun ini adalah darah-darah penyakit.
Itu yang bisa kita bahas tentang darah haid dan beberapa penjelasan singkat tentang darah istihadhah.
Insyaa Allah kita akan lanjutkan pada halaqoh berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar