Halaqoh 55
Hukum Tayammum untuk beberapa Kali Sholat Wajib
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------
Hukum Tayammum untuk beberapa Kali Sholat Wajib
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------
بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
Ikhwan dan akhwat para peserta fiqih Asy-Syafi'i yang dimuliakan ALLOH. Pada kesempatan kali ini, ana mohon maaf karena beberapa saat yang lalu kita terhenti dari kajian rutin kita, karena adanya beberapa hal yang harus ana selesaikan di indonesia. Dan alhamdulillah, semua telah berjalan dengan baik dan sekarang ini sudah ada di Riyadh kembali. Dan mudah-mudahan kedepan kajian kita akan terus rutin dan bisa menyajikan materi yang bermanfaat untuk antum sekalian.
Pada kesempatan kali ini, kita melanjutkan halaqah yg ke-55, dimana pada halaqah yang ke-54 yang lalu atau yang terakhir, kita membicarakan masalah tayammum dan bagaimana seseorang bertayammum ketika dia terluka dan menggunakan pembalut luka.
Muallif mengatakan, "Orang yang menggunakan pembalut luka atau perban, itu ketika berwudhu ia mengusap kebagian luar dari pembalut tersebut atau perban tersebut."
✔Kalau dia tidak mampu menggunakan air maka dia tayammum lalu melakukan sholat dengan tayammum tersebut.
➖Tidak perlu di ulang sholatnya kalau memang, dia ketika memakai perban tersebut dalam kondisi berwudhu.
Muallif mengatakan, "Dan hendaknya seseorang itu bertayammum setiap kali akan melakukan sholat fardhu.
✔ Seseorang boleh dengan satu tayammum untuk melakukan sholat-sholat sunnah lebih dari satu kali.
✏Ini merupakan pendapat yang masyhur dari kalangan madzhab asy-syafi'i, madzhab maliki, dan imam ahmad dalam suatu riwayat, meraka mengatakan bahwa tayammum hanya bisa pakai untuk satu kali sholat fardhu. Dan boleh untuk beberapa kali sholat, namun bukan sholat fardhu tapi sholat-sholat sunnah.
. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-baihaqi dikatan hadits yang shohih dari ibnu umar. Ibnu umar -rodhyallahu 'anhuma- berkata : "Hendaknya seseorang itu setiap melakukan sholat, sekalipun dia belum berhadats".
❗Namun dibahas oleh para ulama, diantaranya syaikhul islam ibnu taimiyyah bahwasanya atsar itu dho'if dan tidak bisa dijadikan dalil. Kalaupun shohih itu merupakan perkataan sahabat yang tentang hujjah.
✒Ketika beliau ditanya tentang tayammum tiap kali sholat, beliau menjawab, "Adapun tayammum itu dilakukan setiap kali sholat, setiap kali masuk waktu sholat.
Kenapa,,❓
✔Karena dikatakan tayammum adalah cara bersuci yang darurat, dimana dia hanya membolehkan seseorang untuk sholat tapi tidak mengangkat hadats yang ada pada diri seseorang. Ini merupakan madzhab yang masyhur dari madzhab maliki, syafi'i, dan ahmad.
❗Namun ada pendapat yang kedua, yang mngatakan bahwa tayammum itu adalah pengganti wudhu. Debu yang dipakai untuk tayammum adalah seperti air yang dipakai untuk berwudhu secara mutlak.
✅ Dan Dengan tayammum itu dibolehkan segala ibadah segela ibadah, seperti yang dibolehkannya dalam wudhu.
✔ Jadi boleh melakukan ibadah apa saja yang wudhupun menjadi syarat dibolehkannya ibadah tersebut. Sebagaimana wudhu boleh digunakan sholat fardhu lebih dari satu kali, demikian juga tayammum. Ini merupakan pendapat dari mayoritas ahlu ilmu diantaranya madzhab abu hanifah dan ahmad dalam riwayat yang kedua. Dan merupakan pendapat yang dikuatkan oleh syaikh islam ibnu taimiyyah, dikarenakan adanya dalil-dalil yang shohih dari kitab dan sunnah, bahwasanya tayammum seperti wudhu.
ALLOH berfirman : "Hendaklah kalian bertayammum dengan debu yang suci. Maka usaplah wajah dan tangan kalian dengan debu tersebut. ALLOH tidak menghendaki kesulitan pada diri kalian. Namun ALLOH berkehendak mensucikan kalian"
Itu menunjukkan bahwa debu adalah alat bersuci. Mensucikan dari hadats, tidak seperti yang dikatakan pendapat pertama. Dan disana juga banyak hadits-hadits yang menerangkan bahwa tayammum adalah kekhususan umat ini.
Sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Hudzaifah Ibnu Yaman yang diriwayatkan oleh muslim, "Kami diutamakan atas manusia secara umum dengan 3 hal:
Pertama, dijadikan barisan kami dalam sholat seperti barisan para malaikat.
Kedua, ALLOH jadikan tanah itu sebagai masjid. Jadi kita beribadah pun bisa. Beda dengan umat-umat terdahulu, ibadahnya hanya di tempat-tempat ibadah mereka seperti gereja bagi orang nashrani atau sinagong bagi orang yahudi.
Yang ketiga, dijadikannya debu itu sebagai alat suci.
Hadits ini shohih, dan ini menunjukkan bahwa debu adalah alat bersuci yang sah, yang bisa untuk beberapa kali sholat bukan setiap kali sholat seperti yang dikatakan dalam buku ini.
Jadi yang shohih, tayammum itu boleh digunakan untuk lebih dari satu kali sholat fardhu. Dan tidak harus tayammum setiap kali sholat selagi dia belum batal.
Itulah yang terkait dengan hukum-hukum dan masalah-masalah tayammum. Semoga bermanfaat.
بِاللهِ التَوْفِيْقِ وَالْهِدَايَةِ
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ َ
0 komentar:
Posting Komentar