Halaqoh 56
Benda-benda Najis dan cara membersihkannya
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------
Benda-benda Najis dan cara membersihkannya
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------
بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
َ
َ
Ikhwan dan akhwat yang dimuliakan ALLOH, pada kesempatan kali ini kita akan lanjutkan kajian fiqih kita, fiqih Syarah Matan Ghooyah wa Taqrib atau yang dikenal dengan Syarah Matan Abu
Syuja'.
Pada kesempatan kali ini kita memasuki halaqah yang ke-56 dan kita memasuki bab baru, bab tentang penjelasan najis dan cara menghilangkannya atau membersihkannya.
Pasal ini disebutkan dalam beberapa nash pada bab sebelumnya, bab sholat karena ini masuk dalam pembahasan bab Thaharah.
Najis secara bahasa artinya sesuatu yang menjijikkan atau yang kotor.
Adapun secara syar'i adalah segala sesuatu yang dilarang untuk dikonsumsi atau dimakan dalam kondisi biasa atau normal. Kondisi biasa artinya kondisi yang bisa memilih, bukan kondisi darurat.
➖Kondisi darurat seseorang boleh mengkonsumsi sesuatu yang najis seperti bangkai binatang, ketika tidak ada makanan. Dan seseorang terpaksa daripada dia mati kelaparan , dia boleh mengkonsumsi bangkai atau daging babi.
➖Dengan mudah untuk membedakan antara yang najis dan yang tidak. Ini keluar dari kata suhuulatul tamyiiz, ada sesuatu yang susah.untuk dibedakan.
Misalkan adanya beberapa ulat yang ada dimakanan seperti ulat yamg terkadang terdapat pada keju atau pada buah-buahan, yang terkadang ada ulatnya dan kita tidak bisa memisahkannya karena susah.
Yang demikian itu tidak termasuk najis karena kita sulit untuk membedakannya dan menghilangkannya.
Dia najis bukan karena kemuliaannya. Seperti jenazah manusia dia mulia sehingga dia tidak najis. Juga bukan sesuatu yang tidak menjijikkan seperti air mani. Karena itu tidak menjijikkan secara umum, dan seterusnya tentang keterangan najis ini.
Kemudian muallif mengatakan, "Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) adalah najis.
Ini berdasarkan hadits yang shohih, diriwayatkan oleh Anas bin Malik -rodhiyallahu 'anhu-, beliau berkata, "Rosullullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila beliau buang air besar, maka aku bawakan beliau air, lalu beliau bersuci dengannya."
✔Anas bin Malik adalah pembantu beliau dan sahabat yang selalu menyertai Rosulullah baik dalam kondisi muqim ataupun musafir.
Beliau selalu menyiapkan kebutuhan Rosululloh dan juga kebutuhan untuk bersuci dari buang air, baik buang air besar maupun buang air kecil. Dan Rosululloh menggunakannya untuk bersuci.
Itu menunjukkan, apa yang keluar dari salah satu dua jalan itu najis, karena Rosulullah membersihkannya.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Buchori dari Ali -rodhiyallahu 'anhu-, beliau berkata : "Aku adalah orang yang sering keluar air madzi".
✅Air madzi adalah cairan berwarna kuning-kuningan namun dia agak cair, biasany keluar dari zakar seorang pria ketika ia merasakan adanya syahwat pada dirinya.
➖Beliau malu untuk menyampaikan pertanyaan itu kepada Rosulullah, karena beliau adalah suami dari putri Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Ali meminta Miqdad bin Aswad untuk membantu beliau.
➖Kemudian Miqdad menyampaikan pertanyaan Ali -rodhiyallahu 'anhu- kepada Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Rosulullah menjawab, "Apabila keluar air madzi, itu harus berwudhu".
Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Hendaklah membasuh kemaluannya kemudian setelah itu berwudhu".
Ini menunjukkan bahwa Air madzi adalah najis, seperti air kencing karena ia adalah cairan yang keluar dari dua jalan yakni qubul dan dubur.
Kemudian dalam riwayat Bukhori yang lain disebutkan, dari Abdullah ibnu mas'ud, beliau berkata:
"Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi WC untuk buang air besar, maka beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga buah batu untuk istijmar (membersihkan najis).
Maka setelah aku mencarinya, aku mendapatkan dua buah batu, kemudian aku cari batu yang ketiga, namun tidak memdapatkannya. Lalu aku dapati kotoran hewan (unta atau semacamnya) yang mengeras seperti batu.
Akhirnya aku bawakan dua batu, dan satu kotoran. Kemudian Rosululloh mengambil dua batu dan membuang kotoran itu.
Lalu brsabda "Ini kotor (najis)." Dan kotoran tersebut berasal dari "الروثة", yakni hewan yang bisa dimakan dagingnya.
✅Disini menunjukkan bahwasanya, sesuatu yang keluar dari dua jalan adalah najis karena Rosulullah membasuhnya dan menyuruh untuk mensucikannya.
Demikian pembahasan kita kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat.َ
بِاللهِ التَوْفِيْقِ وَالْهِدَايَةِ
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ َ
0 komentar:
Posting Komentar