Hal-hal yang di haramkan orang haid dan nifas bag. 3 (halaqoh 69)


 Halaqoh 69
 Hal-Hal Yang Diharamkan Orang Yang Sedang haid dan Nifas
 Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad
--------------------
بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Ikhwan dan akhwat yang dimuliakan Allāh, pada pertemuan ke-69 kajian fiqh syarah matan Abu Syuja' ini, kita masih melanjutkan apa yang telah kita bahas pada halaqoh 
sebelumnya tentang hal-hal yang dilarang bagi orang yang haid dan nifas

5. Diantara yang dilarang untuk dilakukan oleh orang yang sedang haid atau nifas adalah tidak boleh mereka untuk masuk ke masjid.
Masjid adalah tempat suci yang dimuliakan oleh umat islam dan masjid adalah rumah dari rumah-rumah Allah, maka orang yang sedang berhadas besar tidak boleh masuk ke dalam masjid.Kenapa? Karena rasulullah shallallahu alaihi wassalam dalam riwayat Aisyah radhiyallahu anha, beliau bersabda:
"aku tidak bolehkan masjid itu untuk ditempati oleh orang yang sedang haid ataupun orang yang sedang junub".

Tentunya kalau dia diam di masjid atau dia duduk-duduk di masjid ini tidak boleh, namun kalau hanya lewat maka dibolehkan, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat An-Nisa ayat 43,
"Allah berfirman jangan lah kalian mendekati shalat ketika kalian sedang mabuk, sehingga kalian mengetahui apa yang kalian katakan".
Ini dulu sebelum minuman keras atau khamr itu diharamkan, itu mereka boleh mabuk ketika tidak mau shalat (diluar waktu shalat), namun kalau sudah mendekati shalat maka tidak boleh seorang itu melakukan shalat dengan kondisi atau sedang mabuk.
Ini ayat-ayat yang turun ketika sebelum diharamkannya khamr. Setelah itu khamr diharamkan secara mutlak, baik waktu shalat maupun shalat tidak diperboleh.

Kemudian Allah berfirman melanjutkan ayat tadi
"Dan tidak boleh juga orang junup itu untuk mendekati shalat atau masuk masjid kecuali hanya lewat, (kalau cuma lewat saja itu boleh, tidak diam di dalamnya itu tidak apa-apa), hingga kalian mandi dari junub".
Ini disebutkan dalam surat anisa ayat 43. Dan ini yang dimaksud dengan shalat adalah tempat untuk shalat.
Kenapa? Karena lewat tidak mungkin melewati shalat, tapi melawati tempat untuk shalat. Ini dilarang untuk melewati tempat shalat adalah maksudnya melewati masjid, dan kalau lewati masjid saja tidak boleh tentu saja shalat juga tidak boleh.
Ini dalam pembahasan larangan shalat bagi orang yang junub, jadi orang yang sedang haid atau nifas tidak boleh masuk masjid untuk tujuan tinggal di sana (diam di sana) namun kalau lewat saja tidak mengapa,

6. Kemudian yang ke enam yang dilarang bagi orang yang sedang haid maupun nifas adalah tawaf.
Tawaf adalah ibadah yang disyaratkan padanya untuk dalam kondisi suci. Tawaf di ka'bah itu adalah shalat hanya saja shalat itu beda dengan shalat biasa.
Artinya orang tawaf itu boleh berbicara, boleh melakukan hal-hal yang dalam shalat tidak boleh, menerima telfon kalau darurat misalkan, itu boleh, berbicara dengan temannya, itu boleh. Namun tidak dianjurkan banyak-banyak karena tawaf itu adalah seperti shalat yang dianjurkan untuk banyak berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'alaa.
Rasulullah shallallahu alaihi wassalam terkait masalah tawaf ini, beliau bersabda:
Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Hakim dan disahihkan oleh beliau dalam kitabnya jilid satu halaman 459, yang artinya diriwayatkan dari Ibnu Abbas radiyallahu anhu bawasanya rasullulah shallallahu alaihi wassalam bersabda
"sesungguhnya tawaf di ka'bah adalah seperti shalat, hanya saja kalian boleh bercakap-cakap dan berbicara ketika sedang tawaf, kalau shalat tentunya tidak boleh (tidak boleh berbicara), barang siapa yg terpaksa untuk berbicara ketika tawaf maka janganlah dia mengatakan kecuali sesuatu yang baik".

Jadi tidak boleh lagi tawaf dia ghibah, dia menyebutkan aib orang, mencela orang, berkata dusta dan yang lainnya, jelas ini dosa tidak boleh dilakukan ketika sedang tawaf bahkan di luar tawaf pun tidak boleh apalagi sedang tawaf, namun kalau misalkan darurat harus ngomong atau mengingatkan orang atau menerima telfon yang darurat ini tidak mengapa karena tawaf itu hanya mirip dengan shalat namun dia bukanlah shalat hakiki yang kalau berbicara orang itu akan batal shalatnya. Itu yang terkait dengan tawaf.

7.Kemudian yang ke tujuh yang dilarang dilakukan oleh orang yang sedang haid atau nifas adalah wath'u, wath'u adalah hubungan dengan pasangannya, hubungan intim dengan pasangannya itu tidak boleh karena dia sedang dalam kondisi berhadas besar,
Allah Subhanahu wa Ta'alaa berfirman
"Jauhilah wanita itu ketika mereka sedang haid dan janganlah kalian mendekati mereka hingga mereka itu suci, karena apabila mereka telah suci maka datangilah mereka seperti yang Allah perintahkan. Karna sesungguhnya Allah menyukai dan mencintai orang-orang yang suka bertaubat dan orang-orang yang suka mensucikan diri mereka" Dalam surat Al-baqaroh ayat 222.

Yang dimaksud kita disuruh menjauhi perempuan itu ketika haid adalah menjauhi mereka untuk tidak digauli, bukan berarti wanita itu harus dikeluarkan dari rumah, seperti pada jaman jahiliah wanita ketika sedang haid atau nifas mereka dikeluarkan dari rumah-rumah orang jahiliah, tidak.Mereka tidak najis, mereka tidak mengapa kita pegang, kita cumbu dia, kita cium, dan seterusnya istri kita, namun tidak boleh berjima dengannya, karena dia sedang dalam kondisi hadas besar, kalau mereka sudah suci sudah berhenti haid atau nifasnya baru kita disuruh untuk mendatangi mereka seperti yang Allah perintahkan dalam syariatnya.
Ini tentang larangan orang yang sedang haid atau nifas untuk berhubungan initm dengan pasangannya.

8. Kemudian yang terakhir adalah bersenang-senangan dengan pasangannya antara (didaerah antara) pusar dan lutut, artinya bersenang-senang pada farjinya.
Apa dalilnya?
Dalilnya adalah sabda rasullulah shallallahu alaihi wassalam yang dirirwayatkan oleh Abdullah bin Sa'ad radhiyallahu anhu bahwasanya dia bertanya kepada rasullulah shallallahu alaihi wassalam "ya rasullulah shallallahu alaihi wassalam apa yang boleh aku lakukan terhadap istriku ketika dia sedang haid?"

Kata rasullulah "kamu boleh bersenang-senang dengan apa yang ada di atas kain sarung atau yang berada di atas sarung"
Artinya apa? Artinya dia boleh bersenang-senang dan bercumbu tapi tidak boleh melakukan hubungan intim, atau yang dimaksud dengan "engkau boleh bersenang-senang dengan apa yang ada di atas sarung" adalah maksudnya dari pusar ke atas.
Adapun yang diantara pusar dengan lutut itu, tidak boleh seseorng itu bersenang-senang dengannya.

Dikatakan ini tentang orang yang haid, adapun nifas sama hukumnya. Baik yang dibolehkan maupun yang tidak itu sama hukumnya haid dan nifas dalam islam itu memiliki hukum yang sama ketika dilarang (orang haid dilarang untuk membaca alquran dari musaf langsung atau dilarang melakukan shalat) maka orang nifas pun sama dengan orang haid.

Itu yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini, mudah-mudahan bermanfaat.
بِاللهِ التَوْفِيْقِ وَالْهِدَايَةِ
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

 Murojaah : Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad
Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar