Hal-Hal Yang Diharamkan Orang Yang Sedang haid dan Nifas Bag. 2 (halaqoh 68)


 Halaqoh 68
 Hal-Hal Yang Diharamkan Orang Yang Sedang haid dan Nifas
 Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad,Lc. M.A.
--------------------
بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Ikhwan dan akhwat yang dimuliakan Allāh, pada pertemuan ke-68 kajian fiqh syarah matan Abu Syuja' ini kita masih membahas tentang hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang haid atau
.nifas

Kita sudah bahas 4 hal yang dilarang
1.yang pertama adalah dilarang melakukan shalat,
2. yang kedua dilarang berpuasa, dan
3. yang ketiga dilarang membaca Al-Qur'an, dan
4. yang keempat dilarang memegang mushaf serta membawanya.
Tentang membaca Al-Qur'an ini, ulama membahas dengan pembahasan yang cukup panjang.

Tentang apakah memang orang yang haid atau nifas tidak boleh membaca Al-Qur'an secara muthlak atau tidak boleh membaca Al-Qur'an apabila dia memegang mushaf?
 Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin, Syaikh bin Baz dan Syaikh Albani dalam fatawa mereka menyebutkan bawasanya masalah ini adalah masalah yang diperselihkan oleh para ulama.
 Syaikh bin Baz Rahimahullah menyebutkan dalam fatawa beliau bahwasanya para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang sedang haid atau nifas untuk membaca Al-Qur'an.

Sebagian mereka mengatakan bahwa orang yang sedang haid dan nifas haram hukumnya membaca Al-Qur'an seperti orang yang sedang junub.
Oleh karena itu, mereka mengatakan orang yang sedang haid atau nifas tidak boleh membaca Al-Qur'an sama sekali hingga mereka suci.
Diantara dalil yang mereka pakai adalah sabda rasulullah shallallahu alaihi wassalam yang diriwayatkan dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhumaa, rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda: "Janganlah seorang yang sedang haid dan sedang junub membaca Al-Qur'an walaupun sedikit."
Ini dalil pendapat pertama yang melarang sama sekali untuk membaca Al-Qur'an.

⛵Pendapat yang kedua,mengatakan bawasanya orang yang haid atau nifas boleh membaca Al-Qur'an, namun dengan syarat dia membacanya dari hafalan dia tidak memegang mushaf.
Alasan mereka apa kenapa boleh?
Karena haid dan nifas waktunya lama beda dengan junub. Kalau junub itu sebentar karena orang bisa mandi setelah itu.
Namun jika haid dan nifas bisa berhari-hari, bisa seminggu, bisa 10 hari, bahkan kalau nifas bisa 40 hari.Oleh karena itu, tidak bisa disamakan dengan junub yang waktunya sebentar.

Pendapat kedua ini atau orang-orang yang mengambil pendapat yang kedua ini mengatakan bahwa hadits yang melarang orang haid membaca Al-Qur'an adalah hadis yang dhaif.Dilemahkan oleh para ulama, karena hadist ini diriwayatkan oleh Ismail bin Ayyash dari orang-orang Hijaz. Dan riwayat ismail bin Ayyash dari orang-orang Hijaz itu adalah riwayat yang dhaif atau yang lemah dan dikatakan oleh syaikh bahwa pendapat ini adalah pendapat yang benar.

Jadi yang benar bawasanya orang yang haid dan nifas tetap boleh membaca Al-Qur'an namun tidak memegang langsung mushaf Al-Qur'an.
Syaikh ibn Utsaimin Rahimahullahu mengatakan boleh membaca Al-Qur'an dari mushaf tapi dengan syarat untuk keperluan.
Seperti belajar, kuliah atau belajar di pesantren yang mengharuskan membaca Al-Qur'an, atau gurunya mewajibkannya.Namun dengan syarat dia tidak menyentuh langsung ke lembaran mushaf namun menggunakan sapu tangan atau kaos tangan untuk membukanya.Kemudian, tidak bertujuan untuk ibadah.

Jadi membaca alquran itu bukan untuk taqarub ilallah namun hanya sekedar untuk menjaga hafalan agar tidak hilang. Ini yang dikatakan oleh syaikh Utsaimin ramihullah.
Adapun penggunaan dalil dari Al-Qur'an
لا يمسه الا المطهرون
"Tidaklah menyentuh Al-Qur'an kecuali orang-orang yang disucikan"
Pemahaman tentang مطهرون itu orang-orang yang suci dari haid atau nifas atau orang yang berwudhu. Ini adalah keliru.
Dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullah bahwasanya penafsiran
لا يمسه ال المطهرون adalah untuk orang yang bersuci dari hadas besar atau kecil adalah penafsiran yang keliru.

Seperti yang disebutkan oleh Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwatho dikatakan bahwa syarah Imam Malik terhadap ayat ini adalah syarah yang paling bagus kata syaikh Albani rahimahullah.
Kenapa?Karena yang dimaksud denganمطهرون adalah para malaikat.
Al-Qur'an ini ketika di lauhil mahfudz tidak disentuh kecuali oleh para malaikat.
Jin dan setan tidak bisa menyentuh dan ikut campur untuk merusak atau merubah Al-Qur'an. Ini hanya dipegang oleh para malaikat. Disebutkan dalam kitab I'lamul Arit.
المطهرون
adalah alquran yang tidak dipegang dan disentuh kecuali oleh para malaikat.

Jadi penfasiran ilmu مطهرون kalau ditafsirkan orang yang berwudhu ini adalah keliru, karena yang disucikan adalah para malaikat, Sedangkan kita manusia sekalipun kita suci dari hadas besar maupun kecil namun kita adalah tempatnya dosa dan salah.
Dan tidak bisa kita katakan bahwa kita adalah orang yang disucikan karena kita penuh dengan dosa, penuh dengan kemaksiatan dan kesalahan.

Oleh karena itu syaikh bin Baz rahimahullah mengatakan, adapun apabila salah seorang dari akhwat yang sedang haid atau nifas butuh untuk membaca alquran baik itu untuk belajar atau untuk mengulang hafalannya itu tidak mengapa, boleh.
Dengan syarat dia harus menggunakan pelindung, seperti kaos tangan atau sapu tangan atau yang lainnya dan tidak bersentuhan dengan mushaf secara langsung. 
Ini masalah penting yang disebutkan oleh para ulama tentang larangan orang yang sedang haid dan nifas untuk menyentuh atau membaca alquran.

Jadi yang benar , tidak boleh menyentuh langsung benar, tidak boleh membaca alquran dari mushaf dengan tujuan untuk ta'abud (beribadah), namun kalau tujuannya untuk keperluan seperti belajar supaya hafalannya tidak hilang maka itu dibolehkan karena dalam kondisi darurat dan tidak sama dengan orang yang junub. Kalau junub itu sebentar dan dia bisa segera mandi.
Namun haid tidak bisa, kalau dia mandi dan darah itu masih keluar dia tetap tidak suci dari hadas besarnya.

Adapun membawa mushaf kalau dia ditaruh di tas atau di tempat yang terlindung maka insya allah tidak mengapa.
Demikian atas penjelasan atas apa yang telah kita sampaikan pada halaqah sebelumnya.
Mudah-mudahan menambah pengetahuan kita dan wawasan kita dalam masalah ini.
بِاللهِ التَوْفِيْقِ وَالْهِدَايَةِ

وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

 Murojaah : Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad, Lc. M.A.
Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar