Hal-hal yg di haramkan orang yang junub (Halaqoh 70)


 Halaqoh 70
 Hal-Hal Yang Diharamkan Orang Yang Sedang Junub
 Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad,Lc. M.A.
--------------------
بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
أَلْحَمْدُ لِلّهِ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
Ikhwan dan akhwat yang dimuliakan Allah
Setelah kita membahas pada halaqoh sebelumnya tentang hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang haid atau nifas, kita memasuki halaqoh baru, halaqoh yang ke 70 yaitu tentang larangan bagi orang yang sedang junub.
Mualif mengatakan " diharamkan bagi orang yang sedang junub untuk melakukan lima hal,
  1. Yang pertama adalah shalat, bawasanya diharamkan bagi orang yang sedang junub itu untuk melakukan shalat. Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan yang lainnya, dari Abdullah Ibnu Umar berkata Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda: "Tidaklah shalat seseorang diterima apabila dia tidak dalam kondisi suci".Dan orang yang sedang junub dalam kondisi berhadats,  hadas besar. Hadist ini menunjukkan bahwasanya orang yang sedang junub tidak akan diterima shalatnya sehingga dia mandi besar dan mengangkat hadas besarnya.
  2. Kemudian yang kedua, larangan bagi orang yang sedang junub adalah membaca alquran. Membaca alquran merupakan ibadah yang disyaratkan padanya suci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil.Orang yang sedang junub dilarang untuk membaca alquran sehingga dia mandi jinabat.
  3. Kemudian yang ketiga, yang dilarang bagi orang yang sedang junub dilarang untuk menyentuh mushaf langsung dengan tangannya dan membawanya.Karena junub itu waktunya biasanya sebentar, sehingga ketika dia mau menyentuh mushaf maka dia wajib mandi terlebih dahulu.
  4. Kemudian yang keempat, yang dilarang bagi orang yang sedang junub adalah tawaf.Karena tawaf itu merupakan ibadah yang mirip dengan shalat hanya saja tawaf itu seseorang dibolehkan padanya untuk berbicara dan melakukan hal-hal yang dalam shalat sebenarnya tidak dibolehkan, namun disyaratkan padanya bersuci dari hadas besar maupun hadas kecil seperti orang yang shalat.
  5. Kemudian yang kelima, dan terakhir dari masalah ini adalah dilarang tinggal atau berdiam di masjid.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "janganlah kalian mendekati shalat ketika kalian sedang mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian katakan,"( larangan ini sebelum khamr itu diharamkan, para sahabat boleh minum khamr ketika di luar shalat atau di luar waktu shalat, namun ketika sudah mau shalat mereka dilarang minum khamr karena dikhawatirkan ketika shalat dalam kondisi atau keadaan mabuk sehingga dia tidak sadar dengan apa yang dia baca). Allah berfirman :"Dan tidak boleh seseorng itu shalat atau mendekati tempat shalat ketika dia sedang junub kecuali dia hanya melewatinya atau melintas sehingga kalian mandi dari hadas besar tersebut." Ayat ini menunjukkan bawasanya orang yang sedang junub tidak boleh tinggal dan menetap di masjid.
Ini lima hal yang diharamkan bagi orang yang sedang junub.
Kemudian kita akhiri pembahasan kita dalam kitab Thaharah ini dengan hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang berhadas.
Mualif mengatakan "diharamkan bagi orang yang sedang berhadas (baik hadas besar maupun hadas kecil) tiga macam atau tiga hal".
  1. Yang pertama adalah shalat.Jelas, kita sudah kelaskan bawasanya shalat itu tidak akan diterima dari orang yang tidak bersuci atau orang yang sedang berhadas.
  2. Kemudian yang kedua adalah tawaf, karena tawaf juga seperti shalat. 
  3. Dan yang ketiga adalah seseorang yang sedang berhadas tidak memiliki wudhu dia dilarang untuk memegang mushaf dan membawanya.Kecuali kalau dia menggunakan penghalang atau sesuatu yang bisa menghalangi tangannya untuk memegang mushaf, seperti menggunakan sapu tangan atau kaos tangan atau menggunakan semacam pensil atau yang lainnya untuk membuka mushaf. Dimana rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda tentang shalat yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu: "tidaklah Allah akan menerima shalat seorang diantara kalian ketika berhadas hingga dia berwudhu" Hadis ini shahih diriwayatkan oleh Imam Buchori dan Imam Muslim.

Itulah beberapa hal yang kita bahas dalam pembahasan Thaharah.
Dengan demikian maka kita telah menyelesaikan kitab thaharah dan insya allah pada halaqoh berikutnya kita akan memasuki pembahasan baru, yaitu pembahasan tentang shalat.

Karena kita sudah sebutkan bahwasanya bersuci adalah kunci dari shalat.
Seseorang kalau sucinya tidak benar atau dia masih dalam kondisi berhadas. Maka tidak mungkin shalatnya akan sah dan diterima.
Oleh karena itu penting sekali kitab thaharoh itu kita bahas dan kita ketahui sebelum kita memasuki bab shalat.

Demikian yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini mudah-mudahan bermanfaat, mohon maaf kalau ada kesalahan dan kekurangannya.

بِاللهِ التَوْفِيْقِ وَالْهِدَايَةِ
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ


 Murojaah : Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad, Lc. M.A
  Publish Ulang : Acep Firmansyah

Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar