Halaqoh 49
Pembatal Mengusap Sepatu
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------
Pembatal Mengusap Sepatu
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله وصحبه أجمعينَ
اَللَّهُمَّ لاَ عِلْمَ لَنَا إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ وَ تُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.
رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي.
Ikhwah dan akhwat para peserta kajian fiqh yang dimuliakan Allāh, alhamdulillāh kita pada kesempatan kali ini telah memasuki halaqah yang ke-49 dan masih membahas tentang "Bab Hukum Mengusap Kedua Sepatu" atau yang semisalnya seperti kaus kaki dan yang lainnya.
Pada kesempatan kali ini in syā Allāh kita akan selesaikan dari pembahasan ini yaitu tentang "Pembatal-pembatal mengusap sepatu".
قال المؤلف:
((ويبطل المسح بثلاثة أشياء: بخلعهما، وانقضاء المدة، و ما يوجب الغسل))
Mengusap sepatu bisa batal dengan 3 hal:
❶ Melepas sepatu
Seseorang ketika melepas kedua sepatunya maka dia sudah tidak bisa mengusap sepatu ketika berwudhū', sekalipun masanya masih ada.
Misalkan:
√ Seorang yang muqim berhak untuk mengusap sepatunya selama 1 hari 1 malam, namun baru setengah hari melepas sepatunya maka dia sudah tidak boleh lagi untuk mengusapnya s setelah itu karena dia telah melepas kedua sepatunya.
√ Seorang yang muqim berhak untuk mengusap sepatunya selama 1 hari 1 malam, namun baru setengah hari melepas sepatunya maka dia sudah tidak boleh lagi untuk mengusapnya s setelah itu karena dia telah melepas kedua sepatunya.
√ Seorang musafir yang seharusnya dia boleh mengusap sepatunya selama 3 hari 3 malam, namun baru 1 hari dia melepas sepatu atau kaus kakinya maka dia akan tidak bisa mengusap sepatunya kembali setelah itu.
Jadi, berakhir masanya ketika kedua sepatu atau kaus kaki telah dilepas dari kakinya sehingga ketika berwudhū' harus membasuhnya kembali seperti dalam kondisi normal. Tidak boleh setelah sepatu dilepas kemudian dipakai lagi kemudian diusap sepatunya ketika wudhū'.
❷ Habis masa waktunya
Ketika seseorang yang muqim telah habis waktunya selama 1 hari 1 malam dan seorang musafir telah lewat dari 3 hari 3 malam maka dia tidak boleh lagi untuk mengusap sepatunya karena memang masa yang dibolehkan untuk mengusap sepatu telah habis.
Ketika seseorang yang muqim telah habis waktunya selama 1 hari 1 malam dan seorang musafir telah lewat dari 3 hari 3 malam maka dia tidak boleh lagi untuk mengusap sepatunya karena memang masa yang dibolehkan untuk mengusap sepatu telah habis.
❸ Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi.
Ketika seseorang wajib untuk mandi, apakah dia terkena junub atau mimpi basah atau berkumpul dengan pasangannya, maka berarti dia harus melepas sepatunya dan mandi dengan membasuh seluruh tubuhnya. Tidak mungkin seorang yang wajib mandi kemudian dia tetap memakai sepatu dan mengusap sepatunya.
Ketika seseorang wajib untuk mandi, apakah dia terkena junub atau mimpi basah atau berkumpul dengan pasangannya, maka berarti dia harus melepas sepatunya dan mandi dengan membasuh seluruh tubuhnya. Tidak mungkin seorang yang wajib mandi kemudian dia tetap memakai sepatu dan mengusap sepatunya.
Ketiga hal inilah yang membatalkan mengusap sepatu dan hal ini disebutkan oleh shāhabat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yaitu Shafwan bin 'Assal radhiyallāhu 'anhu, bahwasanya dia menceritakan:
عن صفوان بن عسال رضي الله عنه ، قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا إذا كنا سفرا أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة ، ولكن من غائط وبول ونوم.
Bahwasanya Shafwan bin 'Assal (seorang shahabat yang pernah bersama Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam) kemudian beliau menyebutkan: "Kami ketika safar (melakukan perjalan jauh) bersama Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kami tidak melepas sepatu sepatu kami sampai 3 hari 3 malam kecuali karena junub. Dan kami tidak lepaskan ketika kami buang air besar atau buang air besar, buang air kecil dan tidur."
Ini menunjukkan bahwasanya hadits ini menerangkan kepada kita orang yang musafir boleh tidak melepas sepatunya saat buang air besar, buang air kecil atau tidur (kesemuanya ini membatalkan wudhū') untuk cukup mengusap sepatunya ketika wudhū'.
Namun apabila seorang diantara mereka terkena jinabah (karena mimpi basah atau berkumpul dengan istrinya) maka dia wajib mandi dan sepatunya harus dilepas.
(HR. At-Tirmidzi dan An-Nasāi dan lafazh hadits ini adalah riwayat An-Nasāi).
Demikian yang bisa kita bahas kali ini, mudah-mudahan bermanfaat.
In syā Allāh kita akan bahas pembahasan baru di halaqah berikutnya.
بالله التوفيق و الهداية
و صلى الله على نبينا محمد صلى الله و على أصحابه أجمعين
------------------------------
Ditulis oleh Tim Transkrip
Muraja'ah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id
0 komentar:
Posting Komentar