Masa/waktu mengusap 2 sepatu bag. 2 (halaqoh 48)

 Halaqoh 48
 Masa/Waktu Mengusap 2 Sepatu (bagian 2)
 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
---------------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم 
الحمد لله والصلاة والسلام على محمد صلى الله عليه و على آله وصحبه أجمعين

Ikhwah wal akhwāt yang dimuliakan Allāh Subhānahu Wa Ta'āla, kita melanjutkan kajian kita dalam pembahasan "Mengusap 2 sepatu" dalam wudhū'. Kita akan sebutkan dalam halaqah ke-48 ini tentang dalil masa (tenggang waktu) berapa lama seseorang boleh mengusap sepatunya.
Kita sudah sebutkan bahwasanya orang yang muqim (tinggal dirumah & kotanya) boleh mengusap selama 1 hari 1 malam. Dan tidak disyaratkan seseorang itu sedang sakit atau sedang dimusim dingin baru boleh mengusap sepatu, tidak, ini mutlak, baik musim dingin atau musim panas, baik di negeri yang cuacanya ekstrim atau tropis (seperti di Indonesia) maka tidak masalah, tetap boleh mengusap sepatu.
Bagi yang muqim kalau dia mau dia 1 hari 1 malam tidak perlu melepas kaus kaki/sepatunya dan bagi musafir sampai 3 hari 3 malam boleh tidak melepas sepatunya dan cukup ketika wudhū' dia hanya mengusap sepatunya.
Dalil:
Hadits yang diriwayatkan oleh Syuraih bin Hāni, dia berkata:
روى مسلم (276) عَنْ شُرَيْحِ بْنِ هَانِئٍ قَالَ : أَتَيْتُ عَائِشَةَ أَسْأَلُهَا عَنْ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ ، فَقَالَتْ : عَلَيْكَ بِابْنِ أَبِي طَالِبٍ فَسَلْهُ فَإِنَّهُ كَانَ يُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ : ( جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ ) .‏
"Aku mendatangi 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā Ummul Mu'minīn, aku bertanya kepadanya tentang hukum mengusap 2 sepatu. 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā mengatakan: 'Datanglah kepada 'Ali karena 'Ali lebih tahu daripada aku karena 'Ali lebih tahu karena sering berpergian bersama Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Maka Syuraih bin Hāni bertanya kepada 'Ali, maka 'Ali bin Abi Thālib menjawab: 'Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah menjadikan 3 hari 3 malam untuk orang yang musafir dan telah menetapkan bagi yang muqim selama 1 hari 1 malam'." (HR. Muslim 276)
Itulah tentang masa yang ditetapkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dimana pada masa tersebut seseorang tidak perlu melepas sepatunya.
قال المألف: 
((وابتداء المدة من حين يحدث بعد لبس الخفين))

Waktunya dimulai ketika seseorang pertama berhadats setelah memakai 2 sepatu.
Misal:
Seseorang memakai sepatu pada waktu Zhuhur, saat adzan Zhuhur lalu berwudhū' kemudian memakai sepatu. Sepatu/kaus kaki ini terus dipakai dan tidak dilepas sampai waktu Ashar.
Ketika waktu Ashar dia batal, maka saat akan shalat Ashar dia harus berwudhū' dan ketika berwudhū' itu dia tidak perlu melepas sepatunya namun cukup mengusap kaus kaki/sepatunya.
Waktu perhitungan saat dia memakai sepatu (yang akan dihitung sehari semalam) yaitu mulai waktu Ashar, karena pada waktu Zhuhur sampai ashar dia belum berhadats. Jadi bukan waktu Zhuhur saat dia memakai sepatu tetapi ketika dia berhadats pertama kali sejak pakai sepatu, berarti mulai nya Ashar. Dan dia boleh mengusap sepatu sampai Ashar keesokan harinya.
((فإن مسح في الخضر ثم سافر، أو مسح في السفر ثم أقام، أتم مسيح مقيم))
Jika ada seseorang mengusap sepatu ketika muqim kemudian melakukan safar* atau mengusap sepatu ketika safar kemudian muqim**, maka dia menyempurnakan waktu mengusap sepatu untuk yang muqim.
*pergi safar ketika masa dibolehkannya mengusap sepatu saat muqim belum habis (misal baru setengah hari dirumah lalu pergi safar).
**belum habis waktu mengusap sepatu saaf safar (yaitu 3 hari 3 malam) lalu kemudian pulang sehingga jadi orang muqim.
Maka keduanya dihitung muqim dan berhak mengusap sepatunya selama 1 hari 1 malam saja.
In syā Allāh kita akan lanjutkan tentang "pembatal-pembatal mengusap sepatu".
Terima kasih.

بالله التوفيق و الهداية
و صلى الله على نبينا محمد صلى الله و على أصحابه أجمعين

------------------------------

 Ditulis oleh Tim Transkrip
 Muraja'ah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
 Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id
Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar