🎬 Halaqoh 35
📜 Penyebab Wajibnya Mandi (Bagian 4)
🔊 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى، نبينا محمد صلى الله عليه و على آله و صحبه أجمعين
Ikhwan dan akhwat para peserta kajian fiqh yang dimuliakan oleh Allāh, kita kali ini masih membahas sebab-sebab wajibnya mandi.
Telah kita bahas penyebab mandi yang berserikat padanya kaum lelaki dan perempuan.
Sedangkan 3 berikutnya adalah penyebab mandi bagi wanita, yaitu:
⑴ Haidh
Adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita yang bāligh (sekitar umur 9 tahun ke atas).
Para ulama mberikan batasan, biasanya wanita haidh mulai umur 9 tahun (paling lambat 15 tahun) tapi tergantung kondisi fisik dan lingkungan;
· Biasanya anak wanita yang tinggal di daerah panas lebih cepat baligh daripada di daerah dingin karena biasanya hormonnya lebih mudah terangsang.
· Di daerah perkotaan lebih cepat baligh daripada daerah pedesaan/perkampungan, karena :
√ informasi sangat terbuka dan disaksikan anak-anak.
√ konsumsi makanan misal protein tinggi sehingga fisik lebih cepat tumbuh dewasa.
Haidh keluar dari rahim yang sudah siap menerima bayi, ketika sel telur dan bahan plasenta sudah siap namun tidak ada pembuahan maka dia akan gugur dengan sendirinya biidznillāh dan menjadi darah yang jika tidak keluar bisa menyebabkan penyakit.
Allāh Subhānahu Wa Ta'āla berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Jauhilah (jangan digauli) wanita yang sedang haidh, janganlah kalian mendekati wanita (untuk digauli) hingga mereka itu suci.
*Haram hukumnya menggauli seorang istri yang sedang haidh.
Namun apabila mereka telah suci maka datangilah seperti yang Allāh perintahkan.
*tentunya setelah suci dan mandi
Sesungguhnya Allāh menyukai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersuci.
Ini menunjukkan bahwasanya wanita yang haidh kalau sudah selesai haidh maka diperintahkan untuk bersuci dan boleh berkumpul lagi dengan suaminya.
Dalil dari hadits yaitu riwayat 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda kepada Fāthimah Binti Abi Hubaisy (shababiyyah yang diuji Allāh dengan penyakit keluar darah terus menerus/istihadhah, yaitu urat/pembuluh darah rahim yang rusak).
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyuruhnya agar berhenti shalat ketika datang darah haidhnya (darah itu keluar terus menerus namun saat datang haidh maka darah itu akan berubah warna dan bau seperti darah haidh, karena darah yang biasa keluar adalah darah merah segar)
Jika darah haidhnya datang maka berhentilah shalat dan apabila darah haidh telah berhenti maka mandilah dan shalatlah kembali.
Wanita yang terkena istihadhah (darah penyakit) maka dia harus tetap membedakan antara mana darah istihadhah dan mana darah haidh.
Demikian yang bisa kita bahas kali ini, in syā Allāh kita lanjutkan pada pembahasan berikutnya.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى حَبِيْبِنَا المُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ سَلَّمَ
___________________
📝 Transkriptor : Ummu 'Abdirrahmān
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillāh
👤 Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
👉 Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id
0 komentar:
Posting Komentar