Penyebab wajib mandi bag. 5 (halaqoh 36)

🎬 Halaqoh 36
📜 Penyebab Wajibnya Mandi  (Bagian 5-akhir)
🔊 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى، نبينا محمد صلى الله عليه و على آله و صحبه أجمعين

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh, pada kali ini kita memasuki halaqoh ke-36 dari Syarh Matan Abu Syujā' dalam Fiqh Imam Syāfi'i.

Pada pembahasan sebelumnya kita telah membahas hal-hal yang menyebabkan mandi junub, bahwasanya secara umum penyebab mandi itu terbagi 2;

⑴ Hal-hal yang berserikat/bersamaan antara laki dan perempuan, yaitu:
❶ Bertemunya 2 khitan (alat kelamin), ❷ Keluarnya air mani
❸ Meninggal dunia/kematian.

⑵ Hal yang khusus terjadi pada wanita, yaitu:
❶ Haidh
❷ Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dikarenakan kelahiran seorang bayi. Darah nifas menyebabkan seseorang berhadats besar dan mengharuskan berhenti dari ibadah yaitu shalat, puasa, thawaf dan tilawatul qurān.

Nifas ini dikatakan oleh para ulama waktu maksimal adalah 40 hari, apabila lebih dari 40 hari maka bukan nifas lagi tetapi darah penyakit (istihadhah). Dan waktu minimal yaitu tidak ada batas terpendek, karena ada beberapa wanita yang melahirkan tanpa mengeluarkan darah, maka dia hukumnya langsung suci, umumnya berkisar antara 20-40 hari.

Nifas ini diqiyaskan dengan haidh, sebagaimana haidh itu mewajibkan mandi besar, maka nifas juga sama karena sama-sama darah yang keluar dari rahim dan darah yang terbentuk karena adanya janin.

❸ Al-wilādah (melahirkan)

Kenapa wanita melahirkan tetap wajib mandi? walaupun mungkin tidak nifas.

Bahwasanya seorang wanita yang melahirkan bayi dan disertai cairan basah yang keluar maka ini bisa dipastikan mandi. Dan seandainya ada wanita yang melahirkan tanpa adanya cairan yang keluar (walaupun jarang) maka dikatakan dalam pendapat yang benar bahwasanya dia tetap wajib mandi.

Sebab orang yang melahirkan wajib mandi adalah karena:

① Seorang wanita yang melahirkan, kebiasaannya secara umum adalah keluar darah.

Jika secara umum keluar darah maka hukumnya disamakan walaupun tidak keluar darah, seperti orang yang tidur biasanya berhadats sekalipun banyak orang yang tidur tidak berhadatb tetapi tidur itu dijadikan penyebab batalnya wudhū' karena biasanya saat tidur tidak merasakan keluar hadats.

② Anak yang lahir adalah merupakan pertemuan antara mani laki-laki dan mani perempuan, sebagaimana orang yang keluar mani maka wajib mandi besar (janin adalah asalnya 2 mani yang telah bercampur dan berubah bentuk).

Demikian yang bisa kita bahas pada halaqoh kali ini.

Dengan demikian kita telah selesai membahas "Hal-hal yang menyebabkan mandi".

Semoga Allāh Subhānahu Wa Ta'āla memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal shalih yang diterima di sisiNya.

و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين

--------------------------
📝 Ditulis oleh Tim Transkrip
👤 Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
👉 Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id

Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar