🎬 Halaqoh 34
📜 Penyebab Wajibnya Mandi (Bagian 3)
🔊 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَسْتَهْدِيْهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ باللّهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ
Ikhwah dan akhwat para peserta kajian fiqh Syāfi'i yang dimuliakan Allāh, pada kesempatan kali ini kita memasuki halaqoh ke-34 dan pada halaqoh ini kita masih membahas hal-hal yang mewajibkan mandi wajib.
Kita sudah bahas penyebab pertama yaitu sama antara laki dan perempuan yaitu:
① Bertemunya 2 alat kelamin dalam persetubuhan.
Jika seseorang sudah bersetubuh (kelamin sudah bertemu) maka hukumnya wajib mandi sekalipun belum keluar maninya.
② Keluarnya air mani.
Para ulama menyebutkan air mani ini dengan penjelasan yang gamblang dan tentunya tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada kaum muslimin agar mereka tahu hukum-hukum IslaI terkait air mani ini karena air mani ketika keluar maka mewajibkan seseorang mandi junub.
#Apa perbedaan antara air mani, air madzi dan air wadhi?#
Hal ini kalau tidak kita pelajari dengan baik maka orang akan bingung dan tidak bisa membedakan ke-3 nya.
PERTAMA: Air Mani
Air mani secara hukum dia suci dan tidak najis karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah shalat dengan kain yang pada kain itu ada bekas air mani dan hanya dibersihkan dengan kukunya 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā ketika sudah kering.
Seandainya najis niscaya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak akan shalat menggunakan kain yang ada bekas air maninya.
· Ciri Air Mani:
❶ Selalu keluar karena syahwat, baik syahwat karena berjima' atau bermimpi basah.
❷ Setelah keluar maka akan membuat badan terasa lemah dan lemas.
❸ Warnanya putih kekuningan (seperti putih telur).
❹ Kental dan tidak encer, kecuali orang yang memiliki kelainan yaitu maninya encer.
❺ Keluar dengan cepat memancar dan beberapa kali keluar (tidak sekaligus seperti air kencing).
❻ Baunya khas
· ketika basah seperti bau adonan tepung atau bunga kurma.
· ketika kering bau amis seperti telur yang mengering.
#Apa hukum air mani?#
⑴ Suci dari sisi airnya
⑵ Wajib mandi ketika telah diketahui keluar
KEDUA: Air Madzi
· Hukumnya najis seperti air kencing, tapi najis mukhaffafah (ringan)
· Cara membersihkannya cukup disiram air dan tidak harus dibasuh.
· Ciri:
❶ encer
❷ agak lengket
❸ warnanya bening
❹ keluar ketika seseorang bercumbu dengan pasangannya atau membayangkan sesuatu dari persetubuhan atau melihat sesuatu yang mengundang syahwat.
❺ keluarnya berupa tetesan dari ujung dzakar
❻ terkadang tidak terasa keluar
KETIGA: Air Wadhi
❶ Hukumnya najis (najis muthawasithah) seperti air kencing karena keluar setelah air kencing.
❷ Tidak lengket
❸ Warnanya putih dan kental seperti mani
❹ Setelah keluar tidak merasa kenikmatan
❺ Tidak memiliki bau yang menyengat
❻ Cara membersihkannya seperti membersihkan air kencing.
③ Seorang yang meninggal dunia, tentunya yang wajib memandikan adalah oranglain (keluarga, kerabat, suami/istri atau kaum muslimin dan muslimat)
Jika seorang muslimah maka yang wajib memandikan adalah muslimah atau suami atau anaknya.
Jika seorang muslim maka yang wajib memandikan adalah muslim yang lain.
Banyak dalil-dalil yang shahih dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, diantaranya adalah:
⑴ Hadits Bukhari dan Muslim, dari shahabiyyah Ummu 'Athiyyah radhiyallāhu 'anhā:
Ketika putri Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam wafat, Beliau masuk untuk menjenguk dan menengok istrinya, kemudian Beliau menyuruh para shahabiyyah dan istri-istri Beliau untuk memandikan jenazah putrinya itu 3x.
Sunnah memandikan jenazah adalah 3x;
❶ Digosok/disiram atau diwudhū' kan
❷ Menyiram seluruh tubuh, memakai sabun atau daun bidara
❸ Dibilas dan diberi kapur barus untuk melunakkan kulit jenazah dan melindunginya dari hewan-hewan yang mungkin menyakiti jenazah.
⑵ Hadits Bukhari dan Muslim, dari shahabat 'Abdullah Ibni 'Abbas radhiyallāhu 'anhumā.
Ketika ada seseorang saat menunaikan haji yang terinjak oleh sehingga meninggal dunia. Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafanilah dia dengan 2 kain..."
*Daun bidara ketika ditumbuk dan dicampur dengan air maka akan berbusa seperti sabun.
Kelanjutan hadits ini Beliau melarang menutup kepalanya karena nanti di hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam kondisi bertalbiyah kepada Allāh Subhānahu Wa Ta'āla.
Subhānallāh, ini adalah tanda husnul khatimah dimana seseorang meninggal dunia dalam kondisi ihram (saat melakukan ibadah haji di Baitullāh).
Kita memohon kepada Allāh Subhānahu Wa Ta'āla semoga mengkaruniakan kepada kita semua husnul khātimah.
Demikian yang bisa kita bahas pada halaqoh kali ini, in syā Allāh penyebab mandi berikutnya akan kita bahas pada halaqoh yang akan datang.
___________________
📝 Transkriptor : Ummu 'Abdirrahmān
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillāh
👤 Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
👉 Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id
0 komentar:
Posting Komentar