🎬 Halaqoh 33
📜 Penyebab Wajibnya Mandi (Bagian 2)
🔊 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد صلى الله عليه و سلم و على آله و صحبه أجمعين
Ikhwan dan akhwat yang dimuliakan Allāh, kita memasuki halaqoh yang ke-33 dan melanjutkan bab yang sebelumnya telah kita mulai, yaitu bab "Hal-hal yang mewajibkan mandi."
Kita sudah bahas bahwasanya yang mewajibkan mandi bagi seorang muslim dan muslimah adalah adanya 6 hal; 3 macam pertama adalah hal-hal yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu:
❶ Bertemunya 2 khitan
❷ Keluarnya air mani
Keluarnya air mani menyebabkan seseorang wajib mandi, baik keluar mani karena mimpi atau karena jima'. Dan keluarnya mani mewajibkan mandi karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
Dari Ummu Salamah radhiyallāhu 'anhā, bahwasanya Ummu Sulaim datang kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan bertanya.
*Ummu Sulaim adalah shahabiyyah yang sangat semangat untuk menuntut ilmu dan rasa malu tidak menghalangi beliau untuk belajar.
(Untuk menutupi rasa malu), beliau mengatakan: "Ya Rasūlullāh, Allāh itu tidak malu dari kebaikan/kebenaran, apakah seorang wanita itu wajib mandi kalau dia mimpi (basah) ?".
*mungkin menurutnya selama ini yang mimpi (basah) itu hanya laki-laki saja, namun kenyataannya wanita juga mengalaminya walaupun tidak seperti laki-laki (misal lebih jarang).
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab: "Ya, seorang wanita wajib mandi apabila dia mimpi dan ketika bangun dia melihat air (mani, yang keluar dari farji'nya), baik itu air mani wanita atau cairan lendir yang keluar ketika dia bercumbu dan bergaul dengan suaminya.
Dalam riwayat lain yang menyebutkan wajibnya mandi bagi orang yang keluar maninya sekalipun tidak dengan jimā' diriwayatkan oleh Abu Dawūd dan yang lainnya, dari 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā dia berkata:
"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ditanya tentang orang yang ketika bangun tidur dia mendapatkan adanya cairan basah (yaitu mani) di seputar dzakar atau tubuhnya namun dia tidak ingat, mimpi atau tidak, maka hendaklah dia mandi. Dan ditanya juga tentang seorang laki-laki yang mimpi basah kemudian ketika bangun tidak mendapatkan apa-apa (kering dan tidak ada cairan yang keluar), maka dia tidak wajib mandi."
*Mimpi basah yang tidak menjadikan keluar cairan mani adalah tidak wajib mandi.
Ummu Sulaim berkata: "Apabila wanita juga melihat seperti yang dilihat laki-laki? (mimpi namun tidak keluar cairan atau mimpi dan keluar cairan)", maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata: "Ya".
Kalau memang wanita tersebut mimpi dan melihat keluar cairan maninya maka dia wajib mandi seperti laki-laki karena wanita itu kembarannya laki-laki (hukumnya tidak beda, kecuali dalam beberapa hal).
أَلنِّسآءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
Wanita sama persis dengan laki-laki dalam penciptaan, tabi'at dan susunan tubuhnya, seolah-olah wanita itu "dibelah" dari kaum laki-laki.
Demikian.
In syā Allāh kita lanjutkan penyebab berikutnya pada halaqoh yang akan datang.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى حَبِيْبِنَا المُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ سَلَّمَ
___________________
📝 Transkriptor : Ummu 'Abdirrahmān
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillāh
👤 Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
👉 Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id
0 komentar:
Posting Komentar