Adab buang hajat bag. 2 (halaqoh 27)

➖➖➖➖➖➖➖
🎬 Halaqoh 27
📜 Adab Buang Hajat (bagian 2)
🔊 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على حبيبنا المصطفى، نبينا محمد صلى الله عليه و على آله و أصحبه أجمعين

Ikhwan wal akhwat al-'izza rahīmanī wa rahimakumullāhu jamī'an, pada halaqoh yang ke-27 ini kita masih meneruskan pembahasan sebelumnya yaitu tentang adab-adab buang hajat.
Kita sudah bahas tentang
① Dilarangnya menghadap atau membelakangi kiblat dalam buang hajat terutama ketika berada di padang pasir atau tempat yang terbuka.

Namun apabila seseorang buang hajatnya di WC atau di tempat tertutup maka tidak dilarang seseorang untuk menghadap kiblat atau membelakanginya. Dikarenakan ada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam al- Bukhari dan Muslim dalam Shahihain dan juga oleh imam ahli hadits yang lain.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ . رواه البخاري في صحيحه . و في لفظ آخر له ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدًا عَلَى لَبِنَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ بَيْتِ الْمَقْدِسِ .

Dari 'Abdullāh Ibnu 'Umar radhiyallāhu 'anhumā: Bahwasanya dia berkata: Aku naik ke atap rumah Hafshah (kakak 'Abdullāh Ibnu 'Umar & istri Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam) untuk mengambil sebuah keperluan maka secara tidak sengaja 'Abdullāh Ibnu 'Umar melihat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sedang buang hajat (Rumah pada zaman dahulu tidak seperti sekarang yang tertutup total, rumah dahulu sangat sederhana termasuk rumah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang sebagian atap rumahnya terbuka, terutama WC). Dan melihat posisi/arah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam buang hajat, yaitu membelakangi kiblat/Ka'bah menghadap ke arah Syam/utara.

Ini menunjukkan bahwasanya apabila seseorang buang hajat didalam WC atau ditempat yang tertutup maka dibolehkan untuk menghadap atau membelakangi kiblat dan hal ini tidak diharamkana atau dimakruhkan. Buktinya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam hadits yang shahih ini melakukan hal tersebut.

Namun apabila kita membuat WC permanen dirumah atau masjid maka sebaiknya tetap dihindari sebagai penghormatan ke arah kiblat dimana itu adalah arah shalatnya kaum muslimin.

Tetapi kalau sudah terlanjur tidak mengapa dan tidak berdosa karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sendiri membelakangi kiblat dalam buang hajatnya saat di WC dirumah Hafshah.

Ini yang terkait dengan pengkhususan buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya ketika di dalam bangunan atau ditempat yang tertutup tidak terlarang, tidak seperti halnya ketika buang hajat di tempat yang terbuka.

Adab yang berikutnya,
Muallif mengatakan:
② Hendaknya dia menghindari untuk buang air kecil atau air besar pada air yang tidak mengalir/air yang diam.

Dalilnya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ " .

Hadits Jabir radhiyallāhu 'anhumā, dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang untuk buang air kecil di air yang diam (tidak mengalir)."

Dan tentunya kalau buang air kecil saja dilarang maka buang air besar lebih dilarang lagi dan dikatakan larangan ini adalah makruh, bukan diharamkan.

Hanya saja Imam Nawawi berkata: "Bahwasanya buang air kecil atau besar di air yang diam itu haram." (Syarh Muslim jilid 3 halaman 187)

Kita dilarang buang hajat di air yang diam karena air yang diam itu kalau sedikit akan merusak kesucian air tersebut.

Demikian juga air yang mengalir namun sedikit, itu juga dimakruhkan karena dia akan mempengaruhi kesucian air tersebut. Namun kalau air yang mengalir ini banyak atau air itu diam tapi sangat banyak (contoh di danau) maka tidak dimakruhkan karena tidak mempengaruhi kesucian air tersebut dan tidak mengotorinya.

③ Dan kita juga dilarang untuk buang hajat baik besar maupun kecil dibawah pohon yang berbuah atau tidak berbuah karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang hal itu.

④ Kita dilarang buang hajat di jalan umum yang dilalui manusia atau dibawah tempat berteduh.

Dalil:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : " اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ، قَالُوا : وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ ، أَوْ فِي ظِلِّهِمْ " .

Dari Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: "Hati-hatilah (jauhilah) kalian terhadap 2 hal yang menyebabkan laknatnya manusia."Mereka bertanya: "Apa 2 hal yang menyebabkan laknat itu?". Beliau menjawab: "Yang menyebabkan laknatnya manusia orang yang buang hajat dijalan yang biasa dilalui manusia atau tempat berteduh mereka." (Hadits riwayat Imam Muslim dan yang lainnya)

*laknat adalah do'a keburukan untuk seseorang agar dijauhkan dari rahmat Allāh

Sebab 2 tempat ini (atau tempat-tempat lain dimana manusia berkumpul) dilalui manusia, ketika tempat tersebut untuk buang hajat maka orang akan terganggu dan akan mendo'akan buruk kepada orang tersebut sehingga diharamkan.

Demikian yang bisa kitk bahas, semoga bermanfaat.

بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى حَبِيْبِنَا المُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ سَلَّمَ
___________________
📝 Transkriptor : Ummu 'Abdirrahman
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillah
👤 Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
👉Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id

Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar