🎬 Halaqoh 28
📜 Adab Buang Hajat (bagian 3/terakhir)
🔊 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
اللهم لا سهل إلا ما جعلته سهلاً فأنت تجعل الحزن إن شئت سهلا فجعله سهلا ميسر
رب اشرح لي صدري ويسر لي أمري واحلل عقدة من لساني يفقهوا قولي
Ikhwah wal akhwat peserta kajian fiqh SyāFi'i yang dimuliakan Allāh, pada sesi yang ke-28 ini kita akan menyelesaikan bab buang hajat yang sudah kita bahas pada 2 halaqoh sebelumnya. Dan kita sudah masuk pembahasan larangan seseorang untuk buang hajat dibawah pohon yang berbuah ataupun jalan yang dilalui manusia dan dibawah tempat berteduh.
Kemudian muallif menyebutkan juga tentang:
⑤ Larangan seseorang untuk buang hajat di dalam/arah lubang yang masuk ke dalam tanah.
Larangan ini disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh sebagian ahli hadits, diantaranya adalah Abu Dawud dan yang lainnya dari 'Abdullah Ibn Sarjas radhiyallāhu 'anhu
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ، «نَهَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْجُحْرِ» (والجحر هو: الشق في الأرض)
Dari 'Abdullah Ibn Sarjas radhiyallāhu 'anhu dia berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang untuk buang hajat/buang air di lubang (yang ada di tanah)."
lubang yang biasanya lubang ini ada penghuninya, baik hewan atau jin karena disebutkan oleh beberapa riwayat bahwasanya jin menempati lubang-lubang yang ada dibumi. Maka ketika kita membuang hajat disitu maka dikhawatirkan akan menyakiti binatang ataupun jin yang ada dilubang tersebut.
Disamping itu juga, lubang ini kalau terkena percikan air kemudian penuh maka air kencing itu akan mengenai kaki atau celana kita.
Oleh karena itu hal ini dilarang oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
⑥ Dan hendaklah orang yang buang hajat itu tidak berbicara, baik buang hajat besar maupun kecil.
Dalil :
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya.
Larangan ini disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwasanya 'Abdullah Bin 'Umar radhiyallāhu 'anhu melihat seseorang yang melewati Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sementara Rasūlullāh sedang buang air kecil. Orang tersebut mengucapkan salam kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan Beliau tidak menjawab salam tersebut.
Ini menunjukkan bahwa orang yang sedang buang hajat dimakruhkan untuk berbicara.
Seandainya berbicara itu boleh (mubah) seperti kondisi diluar WC maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam akan menjawab salam tersebut karena menjawab salam hukumnya wajib, namun Rasūlullāh tidak lakukan karena Beliau tidak suka, karena:
⑴ Beliau sedang didalam WC
⑵ Saat buang hajat dianjurkan tidak berbicara kecuali darurat.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dan juga oleh para aimmatul hadits yang lain.
⑦ Tentang larangan saling berbicara dan saling melihat aurat seseorang ketika buang hajat, diriwayatkan juga oleh Abu Dawud rahimahullāh dari Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallāhu 'anhu, dia berkata:
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه سمعت عن النبي صلى الله عليه وسلم يقول : لا يخرج الرجلان يضربان الغائط كاشفين عن عوراتهما يتحدثان، فإن الله عز وجل يمقت على ذلك.
Dari Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallāhu 'anhu dia berkata: "Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: "Janganlah 2 orang diantara kalian keluar untuk buang hajat kemudian keduanya membuka aurat masing-masing sambil berbicara di dalam tempat buang hajat itu karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla murka terhadap perbuatan yang demikian."
Ini menunjukkan bahwasanya tidak boleh seseorang bersama-sama masuk ke tempat buang hajat ataupun terpisah namun sambil berbicara, ini dilarang oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sebabnya karena Allāh murka terhadap perbuatan itu.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya dalam Sunannya.
⑧ Dan seseorang dianjurkan untuk tidak menghadap matahari atau bulan dan tidak membelakanginya ketika mereka buang hajat.
Ini dikatakan makruh oleh para ulama namun tidak ada dalil yang shahih tentang larangan ini.
Bahkan disebutkan oleh An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmū' Syarhul Mu'adzdzab jilid 1 halaman 103 bahwasanya hadits yang dijadikan sandaran masalah ini adalah hadits yang dha'īf bahkan dikatakan bathil, hanya saja yang benar adalah larangan ini hanya makruh saja. Dimakruhkan untuk buang hajat ke arah matahari atau bulan, tanpa dimakruhkan untuk membelakanginya.
Dan Imam Al-Khatib dalam kitabnya Al-Iqnā mengatakan: "Dan inilah yang dipegang dan dijadikan sandaran dalam madzhab Asy-SyāFi'i."
Yaitu makruh menghadap matahari atau bulan, tetapi tidak dimakruhkan untuk membelakangi keduanya.
Kemudian, setelah selesai buang hajat kita disunnahkan untuk berdo'a dengan do'a yang masyhur.
DO'A MASUK WC
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
"Dengan menyebut nama Allāh, aku berlindung kepadaMu dari godaan syaithan laki dan perempuan dan juga dari kotoran." (HR. Bukhari dan Muslim)
DO'A KELUAR WC
غُفْرَانَكَ
"AmpunanMu ya Allāh, saya memohon."
Ada hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi serta yang lainnya, dengan membaca:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي الأَذَى ، وَعَافَانِي
اْلحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَذَاقَنِى لَذَّتِهِ وَ أَبْقَى فِيَّ قُوَّتَهُ وَ دَفَعَ عَنِّى أَذَاهُ
"Segala puji bagi Allāh yang telah menghilangkan dariku rasa sakit dan menjagaku, memberikan kesehatan kepadaku."
"Segala puji bagi Allāh yang memberikan kepadaku kenikmatan makanan dan memberikan kekuatan kepadaku serta menghilangkan rasa sakit dariku."
Hadits ini sekalipun tidak seshahih hadits yang kita jadikan sandaran dengan membaca "Ghufrānaka", namun do'a secara umum bisa dibaca, apalagi berdasarkan hadits.
Namun yang paling shahih adalah bacaan "Ghufrānaka" ketika keluar WC.
Demikian yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى حَبِيْبِنَا المُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ سَلَّمَ
___________________
📝 Transkriptor : Ummu 'Abdirrahmān
♻ Editor : Farid Abu Abdillāh
👤 Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
👉Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id
0 komentar:
Posting Komentar