Halaqoh 51
Tayammum (bagian 2)
Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى نبينا محمد صلى الله عليه و على آله و صحبه أجمعين
Ikhwah wal akhwāt a'āzaniyallāhu wa iyyākum ajma'īn, pada kesempatan kali ini kita memasuki halaqah ke-51 meneruskan halaqah sebelumnya yaitu pembahasan tentang "Syarat-syarat tayammum."
Pada kesempatan sebelumnya kita telah membahas 2 syarat dari syarat-syarat tayammum yaitu:
❶ Adanya udzur dalam penggunaan air untuk berwudhū' karena dia musafir atau karena sakit yang tidak mampu menggunakan air.
❷ Harus masuk waktu shalat. Jadi seseorang tidak boleh bertayammum sebelum waktu shalat itu datang dan masuk.
Yang belum kita bahas adalah;
(وطلب الماء)
❸ Tidak langsung tayammum, dia harus mencari air terlebih dahulu hingga benar-benar tidak mendapatkannya. Kalau sudah berusaha tetapi tidak mendapatkan air maka baru dia boleh bertayammum.
((وتعذر استعماله و إعوازه بعد الطلب))
❹ Mungkin ada air, namun tidak mampu menggunakannya (misal karena dia sakit, terluka, airnya sangat dingin jika dipakai akan sakit dan lainnya) dan kesusahan untuk mendapatkannya setelah mencari dan berusaha mendapatkannya.
Atau air itu ada akan tetapi tidak bisa menggunakannya karena didekat air tersebut ada musuh yang menguasai tempat air, sehingga sulit untuk mengambilnya.
Atau disana ada binatang buas yang kalau kita mendekat mungkin akan menyerang kita sehingga kita kesulitan atau terancam nyawanya.
((والتراب الطاهر الذي له غبار فإن خالطه جص أو رمل لو يجز))
❺ Debu yang suci atau tanah yang suci yang berdebu, artinya bukan tanah basah namun tanah yang berdebu. Jika debu tersebut bercampur dengan tanah gamping/tanah kapur atau pasir maka tidak boleh digunakan.
Ini yang ditaqrirkan oleh 'ulama Syāfi'iyyah.
Namun yang benar bahwasanya muhaqqiqīn dari kalangan 'ulama Syāfi'iyyah membolehkan dan itu termasuk yang difatwakan oleh mereka, seperti yang disebutkan dalam kitab Raudhatuth Thālibīn jilid 1 hal 222 yaitu mengatakan bahwasanya fatwa dalam madzhab Syāfi'i membolehkan menggunakan debu yang bercampur dengan gamping/tanah berkapur meskipun bercampur dengan pasir.
Itu semua dibolehkan untuk bertayammum karena memang tidak ada dalil yang melarang tanah yang digunakan harus tanah murni atau debu murni yang tidak bercampur dengan yang lainnya.
Jelas tidak ada larangan, hukum asalnya adalah boleh karena debu yang suci secara umum adalah yang tidak tercampur dengan najis. Kalau bercampur dengan pasir atau tanah kapur maka tidak mengapa karena tidak najis.
Bahkan di jazirah Arab hampir semua tanah itu berpasir jadi kalau seandainya tidak boleh tanah yang digunakan bercampur dengan pasir maka akan mempersulit kaum muslimin.
Adapun debu yang sudah pernah dipakai untuk tayammum, pada hukum asalnya adalah tidak boleh dipakai lagi, sebagaimana air yang telah dipakai untuk berwudhū' dipakai berwudhū', dia suci tetapi tidak mensucikan.
Demikian yang bisa kita bahas tentang syarat-syarat tayammum, mudah-mudahan kita bis memahaminya dan tentunya mempraktekkanya dalam kehidupan sehari-hari apabila syarat-syaray tayammum itu ada pada diri kita.
Terima kasih atas perhatiannya.
بالله التوفيق و الهداية
و صلى الله على نبينا محمد صلى الله و على أصحابه أجمعين
------------------------------
Ditulis Tim Transkrip dari kajian Fiqh syafi'i matan abi syuja' oleh Ustadz abu ziyad di grup WhatsApp
Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id
0 komentar:
Posting Komentar