Halaqoh 67
Hal-Hal Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Haid dan nifas (1)
Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad, Lc. M.A.
-----------------------
Hal-Hal Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Haid dan nifas (1)
Oleh Ust. Eko Haryanto Abu Ziyad, Lc. M.A.
-----------------------
Bismillahirrahmanirrahiim
Ahlamdulillahi wassholatu wassalamu nabiyyil huda nabiyiinaa Muhammadin Shallallahu 'alaihi wassalam wa 'ala alihi washohbihi ajma'in
Ahlamdulillahi wassholatu wassalamu nabiyyil huda nabiyiinaa Muhammadin Shallallahu 'alaihi wassalam wa 'ala alihi washohbihi ajma'in
Ikhwan dan Akhwat yang dimuliakan Allah, para peserta kajian Fiqh yang berbahagia.
Pada kesempatan kali ini allhamdullilah kita memasuki halaqoh yang ke 67, kita akan membahas tentang hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'alaa bagi orang yang sedang haid maupun nifas.
Mualif mengatakan "Dan diharamkan bagi orang yang sedang mengalami haid atau nifas delapan hal atau delapan perkara. Yang pertama, diharamkan bagi orang yang haid atau nifas untuk melakukan shalat, baik shalat itu wajib maupun sunnah. Orang yang sedang haid maupun nifas adalah orang yang dalam keadaan hadats besar sehingga dia tidak boleh melakukan shalat yang disyaratkan padanya suci dari hadats besar maupun kecil. Jadi, orang yang sedang haid dan nifas tidak boleh shalat dan bahkan tidak wajib shalat.
Kemudian yang kedua tidak boleh berpuasa dan tidak wajib berpuasa, dalilnya mana? Dalilnya hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dalam shahih keduanya dari Abi Sa'id Al-khudri radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda tentang wanita, kenapa wanita itu, berkurang akal dan agamanya.
Ketika ditanya tentang kenapa berkurang agamanya?
Beliau menjawab "bukankah apabila wanita itu sedang haid dia tidak menunaikan shalat dan tidak melakukan puasa" ini menunjukan bawasanya orang yang sedang haid tidak sah kalau dia shalat maupun puasa, dan tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa, hanya saja orang yang haid atau nifas nanti mengqodho puasa dan tidak mengqodho shalat.
Ketika ditanya tentang kenapa berkurang agamanya?
Beliau menjawab "bukankah apabila wanita itu sedang haid dia tidak menunaikan shalat dan tidak melakukan puasa" ini menunjukan bawasanya orang yang sedang haid tidak sah kalau dia shalat maupun puasa, dan tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa, hanya saja orang yang haid atau nifas nanti mengqodho puasa dan tidak mengqodho shalat.
Karena diriwayatkan juga oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Mu'azah dia bertanya kepada Aisyah "kenapa orang yang haid itu mengqodho puasa dan tidak mengqodho shalat?" Maka Aisyah menjawab " adalah kami para wanita shahabat dan istri-istri beliau Rasulullah shallallahu 'alahi wassalam itu mendapati haid pada jaman Rasulullah shallallahu 'alahi wassalam, maka kami disuruh untuk mengqodho puasa mengganti puasa pada bulan lain selain Ramadhan, namun kita tidak disuruh untuk mengqodho atau mengganti shalat.
Jadi, ini adalah merupakan tauqifi (ketentuan) dari Allah Subhanahu wa Ta'ala sesuatu yang sudah ditetapkan bawasanya orang haid maupun nifas hanya diwajibkan mengqodho puasa saja dan tidak wajib mengqodho shalat, dan ini merupakan rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan keringanan bagi banat Adam keturunan wanita-wanita anak cucu Adam, seandainya mereka diperintahkan untuk mengqodho shalat juga betapa beratnya bagi kaum wanita itu melaksanakannya.
Jadi cukup mengqodho puasa, dimana puasa sangat terbatas, yaitu hanya satu bulan dalam satu tahun. Sedangkan, shalat tidak bisa kita bayangkan seandainya wanita haid atau bahkan nifas 40 hari misalkan dia diperintahkan untuk mengqodho shalat, sangat berat bagi wanita itu. Oleh karena itu ini adalah rahmat dari Allah dan keringanan dari-Nya untuk wanita muslimah.
Shalat diharamkan bagi orang yang haid dan nifas dan yang kedua berpuasa.
Yang ketiga, dilarang bagi orang yang sedang haid dan nifas untuk membaca Al-Quran dari mushaf. Artinya memegang mushaf dan membaca Al-Quran secara langsung, tidak boleh.
Adapun membaca dari hafalannya atau membaca tanpa menyentuh mushaf maka insya allah tidak mengapa, karena yang dilarang adalah menyentuh Al-Quran itu.
Dalilnya mana?
Dalilnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma dia berkata rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda "jangan lah orang yang sedang junub dan haid membaca sesuatu dari Al-Quran", namun yang shahih bahwasanya membaca dari hafalan itu tidak mengapa, asalkan tidak menyentuh mushaf dan tidak memegangnya, bahkan ketika seorang mahasiswi misalkan sedang belajar atau seorang pelajar putri belajar alquran maka dirukhshahkan oleh sebagian ulama untuk menyentuh alquran namun dengan pembatas apakah itu dengan kaos tangan yang tidak menyentuh langsung atau dengan menggunakan semacam stick atau alat yang bisa membolak-balikkan mushaf tanpa menyentuhnya, yang penting tidak membaca dari mushaf dengan menyentuh langsung dengan tangannya.
Adapun membaca dari hafalannya atau membaca tanpa menyentuh mushaf maka insya allah tidak mengapa, karena yang dilarang adalah menyentuh Al-Quran itu.
Dalilnya mana?
Dalilnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma dia berkata rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda "jangan lah orang yang sedang junub dan haid membaca sesuatu dari Al-Quran", namun yang shahih bahwasanya membaca dari hafalan itu tidak mengapa, asalkan tidak menyentuh mushaf dan tidak memegangnya, bahkan ketika seorang mahasiswi misalkan sedang belajar atau seorang pelajar putri belajar alquran maka dirukhshahkan oleh sebagian ulama untuk menyentuh alquran namun dengan pembatas apakah itu dengan kaos tangan yang tidak menyentuh langsung atau dengan menggunakan semacam stick atau alat yang bisa membolak-balikkan mushaf tanpa menyentuhnya, yang penting tidak membaca dari mushaf dengan menyentuh langsung dengan tangannya.
Ini juga termasuk larangan yang ke empat yaitu seorang yang sedang haid dan nifas dilarang menyentuh isi mushaf al quran dan membawanya. Namun kalau menggunakan tempat atau dimasukkan kedalam tas maka tidak mengapa seorang untuk membawanya asalkan tidak langsung menyentuhnya. Dalilnya mana? Dalilnya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Waqi'ah ayat 79 Allah berfirman "tidak boleh menyentuh alquran kecuali orang-orang yang suci" dan sabda rasulullah shallallahu alaihi wassalam "hendaklah tidak menyentuh alquran kecuali orang yang dalam kondisi suci" hadist ini diriwayatkan oleh Imam Ad Daruquthni secara marfu' dan Imam Malik dalam muwatho'nya secara mursal.
Itulah beberapa hal yang dilarang bagi orang yang sedang haid atau nifas, insya allah larangan berikutnya akan kita bahas pada halaqoh yang akan datang, terima kasih.
Wa shallallahu ala nabiyina Muhammad wa ala alihi washohbihi ajma'in
The Rundown - Casino Dr. Montgomery
BalasHapusThe 정읍 출장샵 Rundown 사천 출장마사지 · 김포 출장샵 Casino Dr. Montgomery · The Strip. Downtown 군산 출장안마 Downtown. Downtown. Downtown. Downtown. Downtown. The Rundown. Downtown. Downtown. Downtown. Downtown. 충청북도 출장샵 Downtown.