🎬 Halaqoh 43
📜 Mandi-mandi Sunnah (Bagian 4)
🔊 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
---------------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى، حبيبنا محمد صلى الله عليه و سلم و على آله وصحبه أجمعين
Ikhwan dan akhwat yang saya muliakan, pada kesempatan kali ini alhamdulillāh kita melanjutkan kembali kajian fiqh syarh matan Abū Syujā' fi fiqhil Imām Asy-Syāfi'i, dan pada kali ini kita memasuki halaqoh ke-43 masih melanjutkan tentang "mandi-mandi yang disunnahkan dalam Islam".
((والغسل عند الإحرام))
10. MANDI KETIKA HENDAK MELAKUKAN IHRĀM
Ihrām adalah niat untuk memulai (masuk) ibadah, baik ibadah haji atau umrah.
Dalil:
عن زيد بن ثابت، أنه رأى النبي - صلى الله عليه وسلم - تجرد لإهلاله واغتسل (رواه الترمذي830)
"Dari Zayd bin Tsābit bahwasanya dia melihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melepaskan baju (yang Beliau pakai lalu berganti kain ihrām dan Beliau memulai talbiyah) dan sebelumnya Beliau mandi terlebih dahulu." (HR. Tirmidzi No. 830)
Ini menunjukkan bahwasanya seseorang ketika hendak 'umrah atau haji dan dia mulai ihrām dari miqāt maka sebelumnya disunnahkan untuk mandi terlebih dahulu.
((ولدخول مكة))
11. KETIKA HENDAK MEMASUKI KOTA MEKKAH
Dalil:
انه كان لا يقدم مكة إلا بات بذي طوى حتى يصبح ويغتسل ويدخل نهاراً ويذكر عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه فعله . رواه مسلم .
Bahwasanya Ibnu 'Umar* tidaklah masuk ke Mekkah kecuali dia selalu menginap di Dzi Thuwa sehingga menginap sampai pagi lalu mandi kemudian baru masuk ke kota Mekkah di siang hari dan disebutkan bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam melakukan hal tersebut."
*Shahabat yang paling perhatian terhadap sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan berusaha menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Bukan hanya sunnah-sunnah yang masyhūr bahkan sampai perilaku Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun beliau ikuti karena saking cintanya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, sampai cara berjalan ditiru, cara berpaling (Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berpaling dengan tubuh Beliau).
Ketika Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah singgah di suatu tempat (berteduh di bawah pohon), Ibnu 'Umar jika melewati daerah itu pun sengaja untuk meniru Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk berteduh di bawah pohon itu, padahal bukan termasuk sunnah yang yu'jaru fā'iluhu tapi dia diberi pahala karena kecintaannya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Para shahabat (Ibnu 'Umar dan yang lainnya) ridhwānullāh 'alayhim ajma'īn itu sangat jauh kalau seandainya mereka melakukan sesuatu yang tidak ada contoh atau tidak pernah dilihat dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Mereka adalah orang-orang yang paling jauh dari mempersulit (membebani) diri sendiri kecuali dengan sesuatu yang pernah mereka lihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melakukannya atau menyuruhnya atau membiarkan sebagian shahabat melakukannya.
Ini hukumnya seperti hukum marfu', hadits yang diangkat ke Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, ketika shahabat melakukan sesuatu yang pernah dilihat dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Walaupun yang melakukan mandi yang disunnahkan ini adalah Ibnu 'Umar, tetapi mandi ini bukanlah perbuatan karangan Ibnu 'Umar semata namun dikatakan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah melakukan hal tersebut. Ini menunjukkan hal itu termasuk sunnah.
((وللوقوف بعرفة))
12. MANDI KETIKA AKAN WUKUF DI 'ARAFAH
Yaitu dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah (1 hari sebelum 'Idul Adha).
Dalil:
عن ابن عمر أنه (كَانَ يَغْتَسِلُ لإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ ، وَلِدُخُولِ مَكَّةَ ، وَلِوُقُوفِهِ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ) [مالك في الموطأ بإسناد صحيح].
Dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu 'anhumā, "Beliau biasa mandi untuk ihramnya sebelum melakukan ihram, juga ketika masuk ke kota Mekkah, dan ketika beliau akan wuquf di malam hari 'Arafah." (Diriwayatkan oleh Imam Mālik dalam kitab Al-Muwaththā jilid 1 Hal 322)
Ini menunjukkan bahwasanya hal itu disunnahkan seseorang itu mandi sekalipun tidak disebutkan disini hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, namun Ibnu 'Umar melakukan itu semua karena pernah melihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melakukannya atau Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyuruh beliau.
Demikian yang bisa kita bahas pada pertemuan kali ini, in syā Allāh kita akan lanjutkan pembahasan terakhir dari mandi-mandi yang disunnahlan pada halaqah berikutnya.
بالله التوفيق و الهداية
و صلى الله على نبينا و على آله و صحبه أجمعين
----------------
📝 Ditulis oleh Tim Transkrip
👤 Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
👉 Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id
0 komentar:
Posting Komentar