Hukum mengusap 2 sepatu bag. 2 (halaqoh 46)


 Halaqoh 46
 Hukum Mengusap 2 Sepatu (bagian 2)
 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
---------------------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم 
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى نبينا محمد صلى الله عليه و على آله وصحبه أجمعين

Ikhwah wal akhwat para peserta kajian fiqh yang dimuliakan Allāh, pada kesempatan kali ini kita akan memasuki halaqah ke-46 dan masih membahas tentang "hukum mengusap 2 sepatu" dan bahwasanya mengusap 2 sepatu itu jāizun (boleh) dengan 3 syarat, dimana syarat pertama sudah kita bahas yaitu seseorang yang memakai 2 sepatu itu sudah bersuci terlebih dahulu, suci dari hadats besar maupun kecil, artinya dia dalam kondisi berwudhū'.
Kemudian yang ke-2 adalah:
((أن يكونا ساترين لمحل غسل الفرض من القدمين))
❷ Hendaknya kedua sepatu menutupi bagian yang wajib untuk dibasuh dari kedua kaki (yaitu sampai mata kaki).
Kita tahu bahwasanya dalam wudhū' kita diwajibkan untuk membasuh kaki kita dan wajibnya membasuh kaki itu dari telapak hingga kedua mata kaki. Dan kedua mata kaki ini harus ikut terbasuh & basah.
Bahkan ketika Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melihat ada seorang yang berwudhū' namun bagian kakinya ada yang mengkilat belum kena air (kira-kira sebesar koin dirham), maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengancam dan bersabda:
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
"Celaka bagi tumit-tumit yang tidak terkena air wudhū', dia akan dibakar dengan api neraka." (HR. Bukhari no. 96 dan Muslim no. 241 dari 'Abdullāh bin 'Amr)
Ini menunjukkan bahwasanya tumit dan sampai mata kaki itu wajib dibasuh. Oleh karena itu, ketika kita memakai sepatu maka sepatu ini harus menutupi sampai mata kaki karena itu bagian yang wajib kita basuh.
Jadi kalau misal sepatu bola atau sepatu kantor yang pendek ini tidak bisa diusap sepatunya. Namun nanti kita ada pembahasan "Mengusap kaus kaki", jadi bukan sepatunya yang diusap tetapi kaus kaki. Artinya kaus kaki bisa memiliki hukum seperti hukum sepatu dan rata-rata kaus kaki itu tinggi sampai pertengahan betis (yang jelas menutupi mata kaki) dan ini bisa diusap ketika wudhū' dan tidak perlu dilepas, sekalipun sepatunya dilepas karena dia tidak memenuhi syarat. Namun kalau sepatunya seperti sepatu tentara (sepatu boot, yang tinggi) itu boleh diusap tanpa harus dilepas.
Syarat yang ke-3 adalah:
((و أن يكونا مما يمكن تتابع المشي عليهما))
❸ Hendaknya kedua sepatu itu yang dimungkinkan untuk berjalan jauh.
Tatābu' itu dipakai terus menerus untuk berjalan, kenapa? Karena biasanya sepatu dipakai untuk perjalanan/safar jauh. Jika sepatunya yang terbuka maka ini tidak bisa diusap karena percuma.
Itulah yang disyaratkan oleh para ulama tentang sepatu yang boleh diusap.
Jadi, dalam pembahasan kali ini kita telah mendapatkan syarat-syarat untuk sepatu yang boleh diusap, yaitu:
⑴ Ketika memakainya, orang yang memakai sudah berwudhū' terlebih dahulu (dalam kondisi suci).
⑵ Hendaknya sepatu itu menutup kedua mata kaki, yaitu bagian yang wajib dibasuh ketika berwudhū'.
⑶ Sepatu itu berfungsi dan bisa dipakai untuk berjalan secara kontinyu (kuat, tidak mudah rusak atau tidak mudah lepas).
Karena ketika dia rusak maka tidak ada faidahnya lagi diusap, dia bisa dilepas atau diganti dengan sepatu yang lain. Karena kebutuhan seorang musafir itu menggunakan sepatu tidak dilepas karena dipakai terus.
Diambil juga dari kata-kata mushannif bahwasanya: Disyaratkan sepatu itu bisa dipakai untuk berjalan jauh, maka bisa diambil kesimpulan bahwa sepatu itu kuat dan tidak tembus air. Dan juga hendaknya sepatu itu suci (tidak ditempeli/terkena najis).
Kalau seandainya dia memakai sepatu kemudian diatasnya ada sepatu lagi atau kaus kaki dan diatasnya memakai sepatu lagi, lalu bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Sepatu yang diusap adalah yang paling atas, jika memenuhi syarat. Tetapi kalau sepatu bagian luar tidak memenuhi syarat, misalkan sepatu kulit yang sampai mata kaki lalu diluarnya memakai sepatu lagi yang terbuat dari plastik atau bahan imitasi yang tidak menutup dua mata kaki maka sepatu yang luar harus dilepas ketika wudhū' dan yang diusap adalah sepatu yang bagian dalam.
Itulah yang dibahas para ulama tentang syarat-syarat mengusap sepatu, mudah-mudahan kita telah memahaminya dan bermanfaat untuk ibadah kita.
بالله التوفيق و الهداية
و صلى الله على نبينا محمد صلى الله و على أصحابه أجمعين
------------------------------
 Ditulis oleh Tim Transkrip
 Muraja'ah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
 Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id
Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar