Mandi mandi sunnah bag. 5 (halaqoh 44)

🎬 Halaqoh 44
📜 Mandi-mandi Sunnah (Bagian 5-akhir)
🔊 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
---------------------------------

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد صلى الله عليه و سلم و على آله وصحبه أجمعين

اَللَّهُمَّ لاَ عِلْمَ لَنَا إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ وَ تُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.

رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي.

Para peserta kajian fiqh Syāfi'i yang dimuliakan Allāh Subhānahu Wa Ta'āla, alhamdulillāh kita memasuki halaqah ke-44 dan halaqah ini adalah pembahasan terakhir dari mandi-mandi yang disunnahkan dalam Islam.

Kita sudah membahas 12 macam mandi yang disunnahkan.

((وللمبيت بمزدلفة))

13. MANDI KETIKA AKAN MABIT DI MUZDALIFAH

Mabit di Muzdalifah dilakukan ketika jama'ah haji telah selesai wuquf di 'Arafah, kemudian ketika matahari tenggelam jama'ah haji keluar dari padang 'Arafah kemudian menuju Muzdalifah untuk mabit disana.

Mabit di Muzdalifah merupakan salah satu kewajiban haji dimana setiap jama'ah haji harus mabit, jika tidak maka berarti mereka melanggar salah satu kewajiban haji dan harus membayar dam (denda).

Tentang mandi disaat seseorang hendak mabit di Muzdalifah tidak ada dasar yang kuat dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, bahkan dikatakan bahwasanya yang benar adalah mandi sebelum mabit di Muzdalifah itu tidak disunnahkan (karena tidak ada dasar yang kuat untuk dijadikan pijakan) (Kitab An-Nihāyah)

((ولرمي الجمار الثلاث))

14. MANDI KETIKA HENDAK MELEMPAR JUMRAH YANG TIGA

Hal ini dilakukan setelah mabit di Mudzalifah, mabit tanggal 10 Dzulhijjah maka pagi harinya jama'ah haji pergi meninggalkan Muzdalifah setelah shalat Fajr dan berdo'a hingga matahari akan terbit kemudian meninggalkan Muzdalifah menuju Mina untuk melempar jumrah.

Pada hari 'Idul Adha yang dilempar tentu hanya jumrah 'Aqabah saja, yaitu dimulai ketika terbit matahari hingga malam.

Ketika melempar jumrah 'Aqabah dikatakan tidak disunnahkan mandi karena masih dekat dengan wuquf dan juga telah mandi sebelumnya.

Namun pada pelemparan jumrah yang berikutnya yaitu pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari pertama Tasyriq), jam'ah haji akan melempar jumrah ketiga-tiganya, mulai dari jumrah shughra (yang paling kecil dan paling jauh dari Mekkah/arah Ka'bah), kemudian jumrah wustha (pertengahan) dan yang terakhir jumrah kubra, disunnahkan untuk mandi terlebih dahulu.

Ini dilakukan 2 kali atau 3 kali bagi yang mengambil nafar awwal yang akan bersegera meninggalkan kota Mekkah (yang mengambil nafar awal cukup 2 kali melempar jumrah yaitu 3 kali dengan 'Idul Adha) namun kalau yang mengambil nafar tsani maka melempar 3 kali yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Dikatakan dalam kitab Syāfi'i bahwasanya sebelum melempar jumrah itu untuk mandi.

Namun dikatakan dalam kitab Al-Iqnā: "Tidak disunnahkan mandi untuk melempar jumrah yang 3, demikian juga tidak disunnahkan mandi untuk thawaf."

Jadi, tidak ada dasar yang shahih untuk mandi ketika akan mabit di Muzdalifah, mandi ketika akan melempar jumrah, mandi ketika akan thawaf.

((وللطواف))

15. MANDI UNTUK THAWAF

Tidak ada dasar yang shahīh dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
((وللسعي))

16. MANDI UNTUK MENUNAIKAN SA'Ī

Sebagaimana thawaf tidak ada dasar yang shahīh tentang mandi terlebih dahulu maka begitu juga sa'ī juga sama, tidak ada dasarnya.

((ولدخول مدينة رسول الله صلى الله عليه وسلم))

17. MANDI UNTUK KETIKA HENDAK MEMASUKI KOTA MADINAH RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM

Ini juga ijtihad dari ulama Syāfi'iyyah, bahwasanya disunnahkan ketika hendak masuk ke Mekkah, maka mandi pula ketika masuk ke kota Madinah karena 2 kota ini adalah kota suci yang diharamkan oleh Allāh Subhānahu Wa Ta'āla.

Namun kalau kita mengatakan itu masyrū' maka kita harus mengetahui dalil, kalau tidak ada dalil maka pada dasarnya tidak bisa kita katakan bahwasanya itu sebuah ibadah yang disunnahkan.

Namun, baik seseorang ketika berkunjung ke Masjid Nabawi dia akan shalat disana dan bertemu dengan banyak orang, maka dalam kondisi suci bersih dan telah mandi terlebih dahulu. Tapi kalau kita katakan itu sunnah yang telah dilakukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam maka harus disebutkan dalil dari Beliau.

Demikianlah beberapa jenis mandi yang disunnahkan dalam syari'at Islam, memang sebagiannya tidak berdalil namun mayoritas ada dalilnya dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Sekalipun sebenarnya dalam kitab-kitab Muthawwalāt (buku-buku yang pembahasannya meluas dalam madzhab Syāfi'i) itu disebutkan tentang mandi-mandi yang lain, diantaranya adalah:
• mandi ketika i'tikaf
• mandi ketika malam-malam dalam bulan suci Ramadhān
• mandi ketika anak kecil baligh
• dan lainnya

Hal ini tidak kita bahas disini karena pembahasannya cukup meluas dan butuh penjelasan mendetail.

Semoga yang telah kita bahas kali ini bermanfaat dan kita bisa mengamalkannya selagi berdasarkan dalil yang shahīh dari sunnah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
In syā Allāh kita akan lanjutkan halaqah baru tentang "Hukum mengusap 2 sepatu atau yang semisalnya".

Semoga memberikan hazanah pengetahuan baru dalam ilmu fiqh kita.

بالله التوفيق و الهداية
و صلى الله على نبينا محمد صلى الله و على أصحابه أجمعين
________________________________
📝 Ditulis oleh Tim Transkrip
👤 Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
👉 Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id

Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar