Hukum mengusap 2 sepatu (halaqoh 45)

🎬 Halaqoh 45
📜 Hukum Mengusap 2 Sepatu
🔊 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
---------------------------------

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد صلى الله عليه و سلم و على آله وصحبه أجمعين

اَللَّهُمَّ لاَ عِلْمَ لَنَا إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ وَ تُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.

رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي.

Ikhwan & akhwat para peserta kajian fiqh Asy-Syāfi'i yang dimuliakan Allāh, alhamdulillāh pad kesempatan yang baik ini kita akan memasuki halaqah yang ke-45 dan akan membahas tentang bab baru.

((فصل: والمسح على الخفين جائز))

Bab Membasuh Dua Sepatu Yang Dibolehkan Dalam Syari'at Islam.

Mengusap 2 sepatu maksudnya adalah mengusap sepatu dan yang sejenisnya (misal kaus kaki yang tebal), dan mengusap 2 sepatu merupakan sunnah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang sekarang kaum muslimīn banyak yang melalaikan/meninggalkannya.

Jāizun: Boleh dilakukan dan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari sekalipun tidak terus menerus namun sunnah ini harus kita hidupkan supaya kaum muslimin tahu bahwa disana ada syari'at tentang "mengusap 2 sepatu ketika berwudhū'".

Jāizun: dibolehkan, maksudnya disyari'atkan (ada syari'atnya)

Dalil:
❶ Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaqun 'alayh) dan lafazh hadits ini dari Muslim.

Dari Jarir radhiyallāhu 'anhu:

أنه بال ثم توضأ ومسح على خفيه، فقيل له: تفعل هكذا. قال: نعم، رأيت رسول الله - صلى الله عليه وسلم- بال ثم توضأ ومسح على خفيه، (متفق عليه)

"Bahwasanya dia buang air kecil (berhadats), kemudian beliau berwudhū' dan mengusap kedua sepatunya."

(Ketika berwudhū' hampir selesai lalu beliau tidak melepas sepatunya namun hanya diusap.)

Kemudian ditanyakan oleh para shāhabat: "Apakah kamu melakukan hal ini?"? (Seolah-oleh dia heran atau mengingkari pertanyaan (i'jab wa inkar)).

Maka Jarir menjawab: "Ya, benar aku melakukan ini karena aku melihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah buang air kecil kemudian Beliau berwudhū' dan mengusap kedua sepatunya."

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak melepas sepatunya namun hanyq mengusapnya.

Berkata Hasan Al-Bashriy (seorang tabi'in utama) mengatakan: "Telah meriwayatkan hadits tentang sepatu ini 70 orang shāhabat, ada yang berupa perbuatan (Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam) atau sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang menyebutkan tentang mengusap sepatu."

Jadi hadits ini derajatnya muttawatir karena diriwayatkan oleh lebih 10 shāhabat

((بثلاث شرائط: أن يبتدئ لبسهما بعد كمال الطهارة))

Dan mengusap kedua sepatu itu boleh dengan 3 syarat:
❶ Seseorang ketika memakai kedua sepatu itu setelah bersuci/berwudhū' dengan sempurna.

Maksud suci yang sempurna adalah tidak dalam hadats besar atau kecil, misal jika junub hendaknya mandi terlebih dahulu. Jadi tidak sembarangan, bukan orang yang tidak berwudhū' sama sekali, misal mau pergi ke kantor pakai sepatu tanpa berwudhū' sebelumnya dan ketika sampai kantor hendak wudhū' dengan mengusap sepatunya saja, ini tidak boleh karena tidak memenuhi syarat "sebelum memakai sepatu sudah dalam keadaan suci".

Dalil:
Hadits Mughīrah bin Syu'bah radhiyallāhu 'anhu dia berkata:

كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي مَسِيرٍ فَقَالَ لِي أَمَعَكَ مَاءٌ قُلْتُ نَعَمْ فَنَزَلَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَشَى حَتَّى تَوَارَى فِي سَوَادِ اللَّيْلِ ثُمَّ جَاءَ فَأَفْرَغْتُ عَلَيْهِ مِنْ الْإِدَاوَةِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ مِنْ صُوفٍ فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُخْرِجَ ذِرَاعَيْهِ مِنْهَا حَتَّى أَخْرَجَهُمَا مِنْ أَسْفَلِ الْجُبَّةِ فَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ أَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ وَمَسَحَ عَلَيْهِمَا  (رواه البخاري و المسلم)

“Saya pernah bersama Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pada suatu malam dalam perjalanan, maka beliau bersabda kepadaku, “Apakah kamu memiliki air?” Aku menjawab, “Ya.” Lalu beliau turun dari kendaraannya, lalu berjalan hingga tersembunyi dalam gelapnya malam (untuk buang air besar). Kemudian beliau datang kembali, lalu aku menuangkan air dari geriba untuknya, beliau pun mencuci mukanya. Karena memakai jubah wol yang kedua lengannya sempit, maka beliau pun merasa kesusahan untuk mengelurkan kedua tangannya, beliau lalu mengeluarkannya lewat bawah jubahnya. Lalu beliau mencuci kedua lengannya dan mengusap kepalanya. Kemudian aku jongkok untuk melepas kedua khufnya, maka beliau bersabda, “Biarkanlah keduanya, karena aku memasukkan kedua kakiku padanya dalam keadaan suci.” Maka beliaupun hanya mengusap bagian atas dari kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5799 dan Muslim no. 274)

* Khidmat para shāhabat sangat luar biasa terhadap Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, bahkan orang-orang kafir Quraisy heran sampai mereka mengatakan: "Saya tidak pernah melihat seorang raja dihormati melebihi Muhammad dihormati oleh para shāhabat". Jadi kemanapun Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pergi, pasti ada yang mengawal, membawakan sandal, menuntun kendaraannya, subhānallāh.

Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwasanya mengusap sepatu disyaratkan ketika memakainya sudah bersuci terlebih dahulu.

Demikian yang bisa kita bahas pada halaqah kali ini, kita akan lanjutkan pada halaqah berikutnya tentang mengusap kedua sepatu.

بالله التوفيق و الهداية
و صلى الله على نبينا محمد صلى الله و على أصحابه أجمعين
------------------------------
📝 Ditulis oleh Tim Transkrip
👤 Muraja'ah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
👉 Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id

Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar