🎬 Halaqoh 32
📜 Penyebab Wajibnya Mandi (Bagian 1)
🔊 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على حبيبنا المصطفى نبينا محمد صلى الله عليه و سلم و على آله و صحبه أجمعين
Ikhwan dan akhwat para peserta kajian fiqh Syāfi'i yang dimuliakan Allāh, pada kesempatan ini dihalaqoh yang ke-32 kita akan membahas bab/pasal baru dari kitab Matan Abu Syujā' ini yaitu: "Pasal tentang hal-hal yang mewajibkan seseorang itu mandi".
Sebelumnya, kita akan membahas apa yang dimaksud dengan "mandi" di sini.
· MANDI ·
Secara bahasa: adalah menyiramkan (membasuhkan) air kepada sesuatu secara mutlak, misal disiramkan kepada benda atau tubuh.
Secara istilah: adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh, dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan niat tertentu, misal mandi wajib atau mandi sunnah (mandi pada hari Jum'āt)
Mandi Jum'āt menurut sebagian qaul adalah sunnah tapi ada pula yang mengatakan wajib.
Contoh lain mandi sunnah adalah mandi saat seseorang hendak berihram.
Jadi, disebut mandi ibadah kalau kita meniatkan misalkan mandi janabah. Pada mandi janabah harus basah semua kecuali wanita yang rambutnya tebal maka diberi keringanan yaitu rambutnya hanya diusap. Ini jika junub harian karena sulit jika junub karena berkumpul dengan pasangannya untuk setiap hari keramas.
· HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI ·
Yang mewajibkan mandi itu ada 6 hal;
⑴ Tiga hal yang didalamnya sama antara laki-laki dan perempuan, yaitu:
❶ Bertemunya 2 khitan.
Khitan di sini adalah tempat dipotongnya dzakar seorang laki-laki dan sedikit dari qubul perempuan.
Kalau untuk anak laki-laki, ketika dikhitan, yang dipotong adalah kulit yang menutupi kepala dzakar. Adapun untuk perempuan yaitu hanya memotong sebagian kecil dari kulit yang muncul di atas qubul wanita yang berdampingan dengan tempat keluarnya air kencing.
Dan yang dimaksud dengan "bertemunya 2 khitan" adalah jima' (bersetubuhnya antara laki-laki dan perempuan) yaitu dengan memasukkan kepala dzakar kedalam farji' wanita.
Dalil:
Hadits yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu: Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki telah duduk di antara 4 cabangnya wanita kemudian dia menggerakkannya maka sungguh laki-laki (dan perempuan) ini telah wajib untuk mandi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim: "sekalipun belum keluar air mani"
Maksudnya adalah: sekalipun sudah memasukkan dzakarnya ke farji' wanita dan menggerakkannya tapi belum sampai keluar (misal karena capai atau terburu-buru).
*4 cabang wanita adalah 2 paha dan 2 betis
In syā Allāh akan kita lanjutkan pada halaqoh berikutnya.
بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى حَبِيْبِنَا المُصْطَفَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ سَلَّمَ
___________________
📝 Transkriptor : Ummu 'Abdirrahmān
♻ Editor : Dr. Farid Fadhillah Abu Abdillāh
👤 Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
👉 Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id
0 komentar:
Posting Komentar