Fardhunya Mandi (halaqoh 37)

🎬 Halaqoh 37
📜 Fardhunya Mandi
🔊 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
-----------------------

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى، نبينا محمد صلى الله عليه و على آله و صحبه أجمعين

اَللَّهُمَّ لاَ عِلْمَ لَنَا إِلاَّ مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ وَ تُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.

رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي.

Ikhwan dan akhwat para peserta kajian fiqh yang dimuliakan Allāh, pada kesempatan kali ini kita memasuki halaqoh ke-37 dan pada halaqoh ini kita akan membahas bab baru yaitu tentang "Fardhunya Mandi".

Apa saja yang difardhukan bagi seseorang yang akan mandi besar (janabah)?

Fardhunya mandi itu ada 3 macam;

① Niat
Seseorang jika akan mandi besar berarti akan melakukan sebuah ibadah dan kita tahu tidak akan diterima ibadah oleh Allāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kecuali disertai dengan niat karena Allāh Subhānahu Wa Ta'āla sebagaimana hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang shahih :

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

"Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu tergantung kepada niat (artinya amal itu diterima atau tidak tergantung niatnya) dan setiap orang akan mendapatkan balasan amalan sesuai dengan yang dia niatkan (ungkapkan di dalam hatinya)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan niat adalah tempatnya di dalam hati karena niat merupakan keinginan untuk melakukan sesuatu.

Oleh karena itu, seseorang yang akan mandi harus meniatkan dalam hatinya untuk mengangkat hadats besar, baik dari junub, haidh, nifas atau yang lainnya.

Dan dalam madzhab Syāfi'i, niat itu harus dihadirkan bersamaan dengan anggota yang wajib dimandikan pada awal mandi.

② Menghilangkan najis yang menempel pada badannya.

Kalau misal itu darah haidh atau nifas maka darah itu harus dibersihkan dahulu dari farji'nya.

Dalil:

حديث ميمونة في غسل النبي صلى الله عليه وسلم من الجنابة وفيه : وغسل فرجه وما أصابه من الأذى

"Dari Maymunah radhiyallāhu 'anhā ketika menceritakan tentang mandinya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam membersihkan kemaluannya dan yang mengenainya dari kotoran." (Hadits shahih, HR. Bukhari №. 2460

Namun Imam Nawawi menshahihkan di dalam buku-bukunya bahwasanya dalam menghilangkan kotoran dan najis itu cukup dengan mengangkat hadats yang ada padanya dan ini merupakan madzhab yang mu'tamar yaitu madzhab Asy-Syāfi'i.

Jadi ketika mandi, kotorannya dibersihkan adalah sudah cukup, adapun jika dibersihkan sebelum mandi junub maka hukumnya sunnah.

③ Menyiramkan air ke seluruh bagian kulit dan rambut (setiap rambut yang tumbuh harus terkena air) dan tidak ada bedanya apakah itu rambut kepala atau rambut yang lainnya dan juga tidak ada perbedaan rambut yang tebal ataupun tipis.

Rambut yang panjang yang diikat/dikepang apabila mandi junub tidak terkena air maka wajib dilepas ikatannya bahkan wajib membasuh permukaan biji dzakar yang tertutup kulit kemaluan dan harus membasuh/mencuci permukaan farjī' seorang wanita.

Dalil:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ.

"Dari 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā: Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam apabila Beliau mandi janabah maka memulai dengan membasuh kedua tangan Beliau kemudian berwudhū' seperti wudhū' untuk shalat kemudian memasukkan jari-jari ke air lalu menggosokkan ke pangkal rambut (kulit kepala) kemudian menyiramkan 3x siraman ke kepala dengan kedua tangannya kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuh Beliau." (Hadits shahīh HR. Bukhari dan Muslim)

Ini merupakan tartīb (urutan) cara mandi yang disunnahkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Yaitu:
⑴ mencuci kedua tangan
⑵ wudhū'
⑶ menggosokkan jari yang telah diberi air ke pangkal rambut
⑷ menyiram 3x dengan kedua tangan
⑸ menyiram air ke seluruh tubuh

Adapun hadits tentang ancaman kepada orang yang tidak basah kulit nya dengan api neraka adalah tidak ada yang shahih kata para ulama.

Diantaranya:
⒈Dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallāhu 'anhu: Beliau mendengar Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan 1 bagian rambut saja dari junub maka dia akan disiksa oleh Allāh Subhānahu Wa Ta'āla dengan api neraka". Kemudian 'Ali mengatakan: "Oleh karena itu saya selalu memendekkan ranbutku (kemudian 'Ali memotong rambutnya supaya terkena air). (HR. Abu Dawud)

Hadits ini lemah, yaitu mauquf dan bukan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tetapi perkataan 'Ali bin Abi Thalib radhiyallāhu 'anhu, dan tidak bisa dijadikan dalil.

⒉ "Di bawah setiap rambut itu ada junub maka basuhlah rambut dan bersihkanlah kulit." (HR. Abu Dawud)

Namun dikatakan bahwasanya di antara para perawi ada Hadats bin Mawjīh dan ini hadits munkar dan didha'ifkan oleh para ulama.

Namun tentang wajibnya atau keharusan membasuh seluruh anggota tubuh (termasuk rambut dan kulit) itu cukup didasarkan dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Demikian yang dapat kita bahas.

الله أعلم بالصواب
وصلى الله على نبينا محمد و الى آله و صحبه أجمعين

--------------------
📝 Ditulis oleh Tim Transkrip
👤 Murojaah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
👉 Kunjungi kami di www.manarussabil.or.id

Share on Google Plus

About ubaidillah

0 komentar:

Posting Komentar